Disdukcapil Prioritaskan Pencetakan Yang Belum Memiliki e-KTP
BAGANSIAPIAPI-Jika sebelumnya, penertibatan e-KTP dilakukan di pusat beda halnya dengan sekarang. Pasalnya, saat ini penerbitan e-KTP dilakukan di masing-masing daerah yang di terbitkan langsung oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Berhubung dengan hal tersebut Plt Kepala Disdukcapil, Basaruddin SH menghimbau kepada seluruh masyarakat baik yang sudah merekam namun belum mendapatkan e-KTP maupun masyarakat yang sudah masuk usia 17 tahun untuk dapat melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil di Bagansiapiapi.
"kita telah melakukan Himbauan kita kepada masyarakat bahwa kita sudah bisa mencetak ktp elektronik mulai januari 2015 lalu, masyarakat yang sudah merekam namun belum mendapatkan e-ktp ataupun yang sudah berusia 17 untuk sekiranya segera datang ke Kantor Disdukcapil agar bisa memiliki e-ktp,"himbau Basaruddin,Kamis (26/3) di Ruang Kerjanya.
Perlu untuk di ketahui bahwa saat ini e-ktp yang diterbitkan berlaku seumur hidup dan tidak ada batas waktunya. Sementara yang sebelumnya e-ktp yang ada batas waktu tak perlu risau dan tak perlu harus dilakukan perubahan.karena e-KTP itu juga akan berlaku seumur hidup,"ujar Basaruddin.
sesuai peraturan uu nomor 24 tahun 2013, dan perubahan uu 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pasal 101. Jadi tak perlu di ganti kecuali hilang, rusak atau berubah elemen datanya, seperti kesalahan tangal lahir dan pindah tempat tinggal," kata Basaruddin.
Pencetakan yang dilakukan oleh Disdukcapil saat ini banyak yang berusia 17 tahun. Kita juga sudah menyampaikan surak ke para Camat, cukup melampirkan kk dan lampiran keterangan surat dari camat belum dapat e-ktp sudah bisa di cetak e-ktpnya.
diakuinya,pihaknya juga sudah menghimbau kepada Camat untuk membuat selebaran semacam himbauan kepada masyarakat untuk secepatnya melakukan perekaman dan pencetakan e-ktp di Disdukcapil mengingat e-ktp itu sangat penting dalam pendataan Daftar Pemilih sementara (DPS) menjelang pemilu kada (Pilkada) mandatang. ( Mpr /Af )