Dishubkominfo Akan Tertibkan TV Kabel
BAGANSIAPIAPI - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam waktu dekat akan melakukan pembinaan terhadap siaran TV kabel yang tidak mengantongi surat izin dari kementrian Kominfo RI. Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada pemilik maupun pengelolanya untuk segera melakukan pengurusan izin serta memberikan Kontribusi kepada pemkab dalam menambah Pendapatan Asil Daerah (PAD).
"kita akan turun kelapangan hanya untuk melakukan pembinaan dan menyarankan agar pemiliknya melakukan pengurusan izin terhadap siaran yang menggunakan Kabel tersebut, "kata Kadishubkominfo Rohil H Muchtar Lutvie, melalui Kabid Infokom, Mundayanto, rabu (7/10) di Bagansiapiapi.
Diterangkan Mundayanto, Pihaknya saat ini hanya bisa melakukan pembinaan dan menyarankan kepada pemiliknya untuk melakukan pengurusan izin kekementrian Kominfo lewat dishubkominfo rohil. "kalau untuk melakukan penertiban belum bisa kita lakukan karena belum adanya peraturan daerah (perdanya), "katanya.
Menurutnya, Saat ini yang memiliki izin siaran yang memakai tv kabel hanya ada satu yakni PT Tv Kabel Mandiri ang terletak dijalan Merdeka. Sementara pemilik tv kabel lainnya hingga saat ini kita tidak tau apakah telah memiliki izin atau belum. "makanya dalam waktu dekat kita akan turun kelapangan untuk melakukan pembinaan, "tuturnya. (Dpr/Af)