DPRD Pertanyakan Pengalihan Fungsi Pasar Kodim
PEKANBARU - Kalangan DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan pengalihan fungsi pasar kodim yang yang berubag fungsi dari pasar ke tempat hotel dan karaoke. hal in harus di jelaskan oleh pengelola PT Peputra Maha Jaya sebagai penangungjawab, dan DPRD dalam hal ini Komisi II DPRD Kota Pekanbaru berupaya akan terus menyelesaikan hingga selesai.
"Kami dari Komisi II yang pasti banyak hal yang kita pertanyakan baik dari pengelola maupun Pemko, alih fungsi yang telah dibuat pada tahun 2000 itu pasar rakyat, namun sekarang berdiri hotel, karaoke tak sesuai lagi dengan tujuan awal," ungkap Anggota Komisi II Desi Susanti SSos, kepada wartawan, Senin (2/2) di Pekanbaru.
Dikatakan Desi, sesuai hasil kunjungan lapangan yang dilakukan Komisi II beberapa waktu lalu, tampak beberapa kesalahan. Dimana, pihak pengelola tidak ada upaya untuk meramaikan pasar tersebut sehingga para pedagang merasa merugi.
Termasuk kondisi terminal yang ada di samping Pasar Senapelan, saat ini tidak lagi berfungsi dan diisi oleh pedagang, maka pembeli menjadi enggan masuk ke pasar karena sudah ada pedagang di luar pasar tersebut.
"Pembeli banyak berbelanja di luar dari pada di dalam, pasar jadi sepi, maka kita akan koordinasi dengan Dishub agar ditertibkan pedagang di luar agar ramai di dalam Pasar Kodim," ujar Desi.
Inisiatif dari pengelola Pasar Kodim, ulas politisi Partai Demokrat ini, agar pasar itu ramai memang juga terlihat kurang. Dengan demikian banyak pelanggaran yang teah terjadi di pasar rakyat yang kini menjadi hotel dan tempat karaoke itu.
"Kalau alih fungsi sekarang tentu menyalahi. Sekarang hotel dan tempat karaoke, besok entah apa lagi yang dilakukan," paparnya.
Diterangkan Desi, sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 9 tahun 2015, bahwa tak boleh pasar modern berdampingan dengan pasar rakyat. "Sekarang ada hypermart, itu harus dievaluasi dalam waktu 6 bulan harus diselesaikan. Banyak memang PR pengeola ini," ujar Desi lagi.(mpr/nto)