DPRD Rohul Sahkan Dua Ranperda
ROKAN HULU-Melalui pembahasan yang alot dan cukup menyita waktu oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rokan Hulu (Rohul), akhirnya dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan pertengahan Mei lalu Pemkab Rohul, Senin (18/7) petang.
Disahkan DPRD Rohul untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pengesahan dua Ranperda yakni Ranperda tentang Desa dan Ranperda tentang Pemilikan Kepala Desa (Pilkades) tersebut, dilaksanakan dalam rapat pari purna DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri di dampingi Wakil Ketua DPRD Rohul H Zulkarnain, Hardi Chandra dan H Abdul Muas bertempat di Gedung Paripurna DPRD Rohul
Turut hadir Plt Bupati Rohul H Sukiman, Para Staf Ahli Bupati, Asisten dan kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemkab Rohul dan Anggota DPRD Rohul.
Disetujuinya dua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Rohul oleh DPRD, setelah Juru Bicara dari masing-masing Pansus menyampaikan laporan pembahasan yakni Pansus tentang Desa dibacakan Ermiyanti sedangkan Juru Bicara Pansus tentang Pilkades dibacakan Mohd Aidi
Setelah itu, Ketua DPRD Rohul selaku pimpinan sidang menyampaikan dihadapan Forum yang dihadiri Anggota DPRD Rokan Hulu, apakah Ranperda tersebut dapat disetujui menjadi Perda, maka Anggota DPRD Rohul menyatakan setuju.
Mendengar jawaban Anggota DPRD Rohul tersebut, Kelmi Amri mengetuk palu sebanyak tiga kali, sebagai tanda disahkannya Perda tentang Desa dan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa
Plt Bupati Rohul H Sukiman dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul terutama Tim Pansus Ranperda Desa dan Tim Pansus Ranperda Pilkades yang telah bekerja maksimal dalam melakukan pembahasan yang a lot. Sehingga Ranperda tentang Desa dan Ranperda tentang Pilkades dapat disetujui DPRD Rohul.
"Telah disahkannya dua ranperda tersebut, maka menjadi pedoman dalam menyelenggarakan Pilkades
serentak nantinya dengan bersinerginya pemerintah daerah bersama DPRD Rohul, dapat menciptakan suatu kerjasama yang lebih baik, mempererat koordinasi, saling mengisi satu sama lain, sehingga sesuatu yang dihasilkan secara bersama sesuai dengan yang diharapkan," urainya.
"Disahkannya Perda tentang Desa dan Ranperda Pilkades ini menjadi dasar hukum nantinya bagi pemerintah daerah. Terutama pelaksanaan dan pelantikan Kepala Desa nanti, tetap mengacu UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.Dan pelaksanaan Pilkades serentak di Rohul," tuturnya
Sementara itu, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri menyatakan Dua Ranperda yang telah disahkan DPRD Rohul, telah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku. "Syukur Alhamdulilan, akhirnya dua Ranperda yakni Ranperda Desa dan Ranperda Pilkades Serentak yang telah dibahas
Pansus, dapat disetujui menjadi Perda," tuturnya
Kelmi mengatakan Ranperda Desa dan Ranperda Pilkades ini menjadi prioritas oleh DPRD Rohul untuk dilakukan pembahasan hingga mendapatkan persetujuan, karena menyangkut dalam penyelenggaraan
Pilkades di Rohul, sebab saat ini sudah 56 kepala desa di Rohul berstatus Pjs.
"Makanya dua Ranperda ini menjadi prioritas DPRD. Meski, ada sejumlah Ranperda lainnya yang juga mendesak untuk dilakukan pembahasan dan mendapat persetujuan dari DPRD.Perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pilkades serentak nantinya," jelasnya.(dpr/raj)