Komisi D Berupaya Telusuri RTRW Riau ke Pusat
PEKANBARU: Belum disahkannya Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang sudah memasuki kurun waktu sekitar 18 tahun membuat Komisi D, DPRD Riau gerah. Ada upaya untuk menelusuri ke Pusat mengetahui permasalahan dan mendesak untuk disahkan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi D, DPRD Riau, Asri Auzas saat dikonfirmasi perkembangan proses pengesahan RTRW Riau.
"Kita ada upaya mengambil alih dalam perjuangan mempercepat prosespengesahan ini. Sehingga bisa ditelusuri ke Kementerian Kehutanan dan Tim Terpadu yang dibentuk Menhut mengenai luas RTRW yang disetujui tapi berbeda dengan SK Menhut", jelasnya.
Lebih jauh diakui juga oleh Asri, sebelumnya dalam penyelesaian RTRW ini Menko meminta pada Menhut untuk menyelesaikanya 3 Oktober 2015. Tapi hingga saat ini belum juga dengan alasan yang tidak pernah dikasi tahukan ke Riau.
"Belum rampungnya masalah RTRW ini, telah menghambat pembangunan di Riau", tambahnya.
Sebagaimana dari data yang dimaklumi, pada tahun 2012 Tim Terpadu (Timdu) yang dibentuk Oleh Kemenhut telah merekomendasikan perubahan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan seluas 2.726.901 ha (dari luas Riau 9,01 juta ha).
Ketika itu dalam expose Timdu, seluruh Bupati/Walikota se-Riau menyatakan menerima hasil kajian tersebut.Namun, SK Menhut yang baru terbit dua tahun kemudian (SK No. 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014) ternyata hanya mengakomodir perubahan kawasan hutan menjadi APL seluas 1.628.249 ha saja (selisih 1.088.029 ha dari yang diusulkan Timdu).
SK ini juga belum mengakomodir ruang (Non-kawasan hutan) untuk kepentingan strategis nasional dan daerah, seperti jalan tol, jalan provinsi, jalan nasional, pusat-pusat pemerintahan, kawasan industri, pemukiman dan lahan garapan nasional, dll.
Permasalah kembali timbul setelah terbit SK baru, SK 78/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 yang memiliki banyak perbedaan dengan SK 673/Menhut-II/2014 dalam hal perubahan fungsi kawasan, serta luasan fungsi dalam SK dan luasan fungsi dalam peta.
Dalam SK 878 banyak bukan kawasan hutan dikembalikan menjadi kawasan hutan, padahal Pemprov sendiri tidak pernah mengusulkan hal tersebut sebagai salah satu syarat perubahan SK.(dpr/van)