KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Hibah MAMIC Rohul dan Surau Suluk Syekh Ibrahim
ROKAN HULU-Direktur Pengaduan Masyarakat, Komisi Pemberantasan korupsi menerima laporan dugaan korupsi hibah, kepemilikan Masjid Agung Madani Islamic Center (MAMIC) Rokan Hulu (Rohul) dan Surau Suluk Syekh Ibrahim, di Dusun Kampung Baru, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah pada 9 Mei 2016 lalu.
Dalam relisnya, melalui email: Pengaduan Masyarakat@KPK.go.id. "Apabila saudara mempunyai bukti-bukti/dokumen yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang saudara sampaikan, dipersilahkan untuk menyampaikan kepada KPK untuk dipelajari dan analisis. KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku".
"Dapat kami informasikan bahwa sesuai dengan pasal 11 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK hanya dapat menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara/penegak hukum, meresahkan masyarakat dan nilai kerugian negara minimal Rp 1 milyar".
Sekretaris Clean Governance, Kabupaten Rohul, Agusman Nasution, meminta kepada pihak KPK, supaya turun ke Rohul, untuk melakukan lidik terhadap bangunan dan kepemilikan MAMIC Rohul dan Surau Suluk Syekh Ibrahim yang nilainya ratusan Miliyar rupiah.
"Kami juga meragukannya soalnya, penguckuran anggaran, sewaktu itu Mantan Bupati Rohul Achmad, diduga kuat mengucurkan dana kepada dirinya sendiri, sebagai menurut informasi yang beredar baik MAMIC Rohul dan Surau Suluk Syekh Ibrahim, kalau kedua bangunan ketua yayasanya Achmad," ungkap Agusman Nasution," Selasa (10/5).
Lanjut, Agusman Nasution, diperkirakan untuk bangunan MAMIC Rohul tersebut mencapai Rp 500 Miliyar, begitu juga dengan bangunan Surau Suluk Syekh Ibrahim juga hampir mencapai Rp 500 Miliyar, karena semuan di Lingkungan Pemkab Rohul diwajibkan membangun di tempat tersebut.
"Mengingat kini kebutuahn Pemkab Rohul masih sangat terbatas, apalagi belum semua Satker memiliki kantor pelayanan yang refsentatif, sedangkan Surau Suluk Syekh Ibrahim yang konon kabar milik kakeknya Mantan Bupati Rohul, Achmad, jadi kami minta pihak KPK supaya turun ke Rohul dan melihat kondisi bangunan tersebut yang hanya monumen saja," beber Agusman lagi.
Menurutnya, pemberian hibah diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daeran dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Dalam aturan sebuah yayasan dilarang menerima hibah tiap tahun anggaran secara berturut-turut, bahkan nominalnya juga diatur, belum lagi penerima hibah itu Mantan Bupati Rohul 2011-2016, kita sudah melaporkan dugaan korupsi ini pada Tanggal 4 Mei 2016 lalu," tutupnya. (dpr/raj)