Manajemen Indomaret Bangun Usaha Ilegal Di Pangkalan Kerinci
PORTAL RIAU/SUMUT, PANGKALANKERINCI- Diduga merasa banyak uang sehingga pihak manajement usaha Indomaret kabupaten Pelalawan membangun usaha indomaret yang bertempat di simpang jalan Pemda menuju Mesjid Raya Pangkalan Kerinci tanpa kantongi izin usaha terlebih dahulu dari Pemkab Pelalawan. Akibatnya, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan H Devidson MH langsung dengan tegas akan menutup Usaha Indomaret di Jalan Pemda Pangkalan Kerinci tersebut karena membangun dan membuka usaha tanpa miliki izin terlebih dahulu.
Ancaman itu diungkapkan Kepala DPMPTSP Pelalawan Devidson MH kepada media saat ditemui dikantor Dinasnya Selasa siang (24/1/2017) di Pangkalan Kerinci.Menurut Devidson,kalau Toko Indomaret yang baru dibangun tersebut hingga kini belum ada izinnya dan kalau dibuka dan beroperasi nantinya akan ditindak tegas dengan paksa ditutup karena tidak mengantongi izin usaha dari Pemkab Pelalawan melalui dinas .
”Kalau sekarang mereka memang ada ajukan permohonan izin dari pihak manajement Indomaret Pelalawan kepada kami tapi masih sedang diproses berkas dokumennya permohonan izinnya itu.Tapi dari permohonan pihak Indomaret itu belum ada surat rekomendasi dari lurah Pangkalan Kerinci Kota dan rekom dari Camat pangkalan Kerinci sebagai syarat mutlak untuk urus usaha bisnis berskala besar yang ditentukan dan ditetapkan Pemkab Pelalawan.Kalau tak ada dua syarat mutlak itu tentu Izin usaha Indomaret dijalan pemda pangkalan Kerinci yang ilegal itu tak bisa kami keluarkan izinnya,”tegas mantan Kabag Hukum pemkab Pelalawan itu.
Dibutuhkan syarat mutlak itu sebut Kepala DPMPTSP Pelalawan, pihak Lurah setempat bersama RT/RW-nya dan Camat Pangkalan Kerinci yang tahu kondisi riil terkait dampak sosial dan ekonomi pada masyarakat positif atau tidak yang dilingkungan sekitar lokasi usaha minimarket Indomaret di jalan Pemda Pangkalan Kerinci.”Kalau pihak lurah dan Camat pangkalan Kerinci sebelum berikan rekomendasi izin usaha pihak indomaret di jalan Pemda itu harus turun untuk mengecek langsung kelapangan apakah masyarakat sekitar lokasi Indomaret diJalan pemda mendukung atau tidak dibukanya usaha waralaba di jalan pemda tersebut,”üjarnya.
Kalau masyarakat tidak mendukung dan bisa meresahkan masyarakat sekitar dengan berdirinya usaha Indomaret di jalan pemda pangkalan kerinci itu,jelas Devidson, tentu tak perlu diberikan surat rekomendasi izin usaha oleh pihak camat dan Lurah pada pihaknya untuk terbitkan izin usaha Indomaret tersebut.”Kami sendiri,meski pun sudah ada surat permohonan minta diterbitkan izin usahanya oleh pihak Indomaret dijalan Pemda Pangkalan kerinci itu,tapi tidak ada sejumlah syarat mutlak dikantongi pihak manajement Indomaret di jalan pemda itu maka kami tak berikan izin usahanya itu. Kalaupun mereka tetap bukan dan beroperasi sebelum ada izin usaha dikantonginya maka nanti akan kita paksa untuk menutupnya. Karena kita tak sembarangan saja berikan izin usaha indomaret tersebut di Pelalawan,”tegasnya lagi.
Dari pantauan dilapangan, terlihat bangunan toko indomaret dijalan pemda pangkalan Kerinci baru sudah selesai dibangun bahkan sudah ada merek Indomaret dibangunan tersebut. Tampaknya sebentar lagi akan dibuka dan mulai beroperasi. usaha indomanret oleh pihak pengelolanya meskipun izin usahanya belum dikantonginya dari pihak Pemkab Pelalawan.Sementara Menejer Indomaret Pelalawan Sembodo hingga berita ini diturunkan tak berhasil dikonfirmasi soal usaha indomaret ilegalnya itu karena saat dihubungi media ini via handponenya Selasa malam (24/1/2017) berulangkali tak mau mengangkat handponenya.Bahkan dihubungi via sms tak mau membalasnya samasekali.(DPR)