Pembayaran Utang 2015, Menunggu Kepastian Hukum
ROKAN HULU-Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah sepakat tidak mengakomodir seluruh utang kegiatan yang belum dibayarkan per 31 Desember 2015 lalu, akibat terjadinya devisit anggaran daerah di dalam RAPBD Rohul tahun 2016.
Bupati Rohul, Suparman menyebutkan, utang kegiatan pihak ketiga tahun 2015 belum dibayarkan, sebelumnya pemerintah daerah telah mengusulkan untuk dibayarkan di dalam RAPBD Rohul tahun 2016. Tapi dalam pembahasan hingga disepakatinya KUA dan PPAS 2016, DPRD meminta dasar hukum pemerintah daerah untuk membayar utang tahun 2015 tersebut. Pihak DPRD meragukan untuk mengakomodir, sebelum ada dasar hukum yang jelas untuk membayar utang tersebut seperti hasil audit BPK RI terhadap kegiatan tahun 2015
"Hanya alasan untuk keamanan bersama, Pemkab dan DPRD Rohul akan membayar utang tahun 2015, menunggu adanya kepastian hukum, untuk mengharuskan Pemkab Rohul untuk membayar utang kegiatan tahun 2015 tersebut pada tahun ini. Kesepakatan Pemkab dan DPRD Rohul untuk keamanan bersama. Kami akan segera menyurati BPK RI untuk mengaudit utang tahun 2015 lalu, karena waktu 1,5 bulan kedepan, pemerintah daerah akan mengajukan RAPBD Perubahan 2016. Kalau hasil audit BPK sudah selesai dan menyatakan pemerintah daerah harus membayar hutang tahun 2015, maka akan kita akomodir didalam RAPBD Perubahan 2016," ungkap Bupati Rohul, Kamis (3/5).
Kendati utang tahun 2015 telah diaudit, BPK RI, lanjut mantan Ketua DPRD Riau itu, maka pemerintah daerah akan melihat tahapannya, sebab, dari pengalamannya di Pemerintah Provinsi Riau, pihak ketiga harus melalui tahapan gugatan. "Ya kita lihat tahapannya, apakah nanti cukup dengan hasil audit BPK saja, pemerintah daerah harus membayar utang kegiatan tahun 2015. Kalau itu ada jaminan kepastian, kita harus bayar utang tersebut.Tapi kalau harus melalui sebuah proses hukum atau gugatan, kita sarankan pihak ketiga menggugat Pemkab Rohul," jelasnya.
Menyikapi pernyataan Angota DPRD Rohul Alpasirin, mempertanyakan alasan Banggar DPRD dan TAPD tidak mengakomodir dana Panwaslu Rohul di dalam RAPBD Rohul 2016, menjelang APBD Rohul 2016 diketuk palu pimpinan DPRD Rohul, Bupati Rohul Suparman menyebutkan, pertanyaan yang disampaikan Alpasirin di dalam Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD Rohul 2016.
Dia menjelaskan, sebenarnya, roh dan semangatnya itu telah disampaikan pemerintah daerah kepada teman-teman DPRD. Tapi Banggar DPRD meragukan sebelum adanya sebuah dasar hukum yang menjadi alasan pemerintah daerah harus menggalokasikan didalam APBD. (dpr/adv/raj)