Pemkab Usulkan 97 Km Pengganti Ruas Jalan Provinsi
Portalriau.com - ROKAN HULU - Sejumlah ruas jalan provinsi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebagian kecil telah beralih status menjadi jalan kabupaten, terutama dibangunnya ruas jalan jalur dua di ibukota kabupaten maupun disejumlah ibukota kecamatan di Rohul.
Adanya pengambilan ruas jalan provinsi di Kabupaten Rohul tersebut, Pemkab Rohul melalui Dinas Bina Marga Pengairan (BMP) telah mengusulkan kembali pengganti ruas jalan provinsi yang telah berubah status itu
Kepala Dinas BMP Kabupaten Rohul Harisman, melalui Kabid Bina Marga Anton, Kamis (18/8), menjelaskan, dari hasil survey dan data lapangan, ada sekitar 97 KM ruas jalan provinsi yang diambil kabupaten.
Terutama jalan provinsi tersebut dibangun jalan jalur dua di ibukota kabupaten dan kecamatan. "Dengan adanya perubahan status jalan provinsi itu, maka pemerintah daerah dapat mengelola sendiri ruas jalan jalur dua yang ada di ibukota kabupaten Rohul-Pasir Pengaraian dan sejumlah kecamatan di Rohul," ujarnya.
Perubahan status sejumlah ruas jalan provinsi itu, Pemkab Rohul telah. menyiapkan dan bahkan mengusulkan ruas jalan pengganti yang nantinya bisa dikelola dan menjadi kewenangan provinsi. "Kita sudah usulkan kembali pengganti ruas jalan provinsi yang sebelumnya telah diambil dan berubah status menjadi jalan kabupaten. Ada sekitar 97 Km ruas jalan kabupaten yang kita susulkan kembali menjadi status jalan provinsi di Rohul," jelasnya.
Anton menjelaskan, ruas jalan kabupaten yang diusulkan menjadi jalan provinsi di Rohul di antaranya Simpang PIR Pendalian menyambung ke batas provinsi tetangga sekitar 22,4 Km. Kemudian ruas jalan Kota Lama-Muara Dilam batas Simananenek Kabupaten Kampar dengan panjang sekitar 32,5 Km. Sisanya ruas jalan Langkitin (Rambah Samo)-Surau Munai -Ujung Gurap (Rambah Hilir) menyambung ruas jalan provinsi Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan.
Usulan yang telah disampaikan pemerintah daerah, lanjutnya, dalam rangka mempertimbangkan beberapa kebutuhan infrastruktur transportasi
dibidang jalan dan jembatan. Bukan sekedar untuk menunjang infrastruktur lalu lintas saja, tapi usulkan ini dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Pada prinsipnya, jalan provinsi itu kan jalan penghubung wilayah antar kabupaten yang tidak terputus. Sedangkan ruas jalan pengganti
yang kita usulkan itu, juga tidak terputus sebagai penghubung wilayah antar kabupaten," jelasnya.
Anton menambahkan, dengan diusulkan jalan pengganti yakni jalan kabupaten menjadi status jalan provinsi, itu akan mengurangi beban dan kewajiban daerah dan mengurangi mobil berat masuk dalam ibukota. "Jadi ada yang ambil dan diganti. Tentu kita harapkan, apa yang telah diusulkan pemerintah daerah itu akan berdampak positif, terbukanya akses transportasi dan pengembangan kota serta meningkatkanya ekonomi masyarakat sekitar," tuturnya. (DPR)