Peraturan Baru Bantuan Bansos, Pengurus Mesjid Resah
BANGKINANG KOTA – Timbulnya keresahan di masyarakat khususnya para pengurus Masjid tentang diberlakukannya peraturan baru bagi setiap rumah ibadah yang ingin mengajukan dana hibah (Bansos) yang biasanya setiap tahun diperoleh mereka.
Diantara persyaratan yang harus rumah ibadah penuhi yaitu, keabsahan tanah tempat pendirian rumah ibadah (surat ikrar wakaf) dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang selama ini kurang diperhatikan oleh para pengurus rumah ibadah yang ada di Kabupaten Kampar khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Menanggapi hal tersebut Drs H. Fairus, MA Kakan Kemenag Kampar saat ditemui detakkampar.com diruang kerjanya Senin 02/11 menjelaskan,” persyaratan yang dimaksud adalah surat keabsahan tanah tempat mendirikan rumah ibadah dan izin mendirikan bangunan (IMB) serta surat pernyataan dan dukungan yang harus didapat dari pemeluk agama lain sekurang-kurangnya 60 KK dan yang ini berlaku bagi pemeluk agama yang minoritas didaerah tersebut, bukan berbadan hukum sebagaimana informasi yang berkembang ditengah masyarakat akhir – akhir ini,”ujar Fairus.
Ditambahkannya semua itu tertuang dalam SKB 3 menteri yang disahkan beberapa waktu lalu dan ini harus kita laksanakan agar di kemudian hari nanti tidak terjadi permasalahan yang mungkin saja akan timbul dan kedepannya rumah ibadah di Kampar harus ditertibkan serta mendapat IMB sesuai dengan SKB 3 Menteri dan pemerintah daerah dapat mempermudah setiap rumah ibadah dalam mengurus IMB mereka karena ini merupakan ladang amal bagi pemangku kebijakan di negeri ini, “ pungkas Fairus. (Dpr/ man/Edi)