Perda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Telah Di Sahkan

BENGKALIS – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PD) yang disahkan DPRD Bengkalis, Selasa (27/9/2016) lalu, jumlah PD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, berkurang 5 PD.

“Jika sebelumnya sebanyak 36 PD, sesuai Perda dimaksud menyusut menjadi 31 PD. Ini di luar kecamatan yang bertambah dari awalnya 8 kecamatan menjadi 11 Kecamatan,” ujar Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, Rabu (5/10/2016).

Adapun PD yang terlikuidasi dengan adanya Perda itu seperti disebabkan bukan lagi menjadi kewenangan kabupaten dan menjadi kewenangan provinsi atau pusat, merger (digabung) dengan PD lain atau berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT), imbuh Johan, adalah Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pasar dan Kebersihan, serta Dinas Perkebunan dan Kehutanan.

Kemudian, Badan Pengelolaan Perbatasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkalis, dan RSUD Kecamatan Mandau.

“Sementara PD baru yang dibentuk dengan adanya Perda itu, diantaranya Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta Badan Pengelolaan Aset Daerah,” jelas Johan, seraya mengatakan RSUD Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Mandau menjadi UPT Dinas Kesehatan.

Adapun untuk Staf Ahli Bupati Bengkalis, jika sebelumnya ada 5 orang, yaitu Bidang Ekonomi dan Keuangan, Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Bidang Hukum dan Politik, Bidang Pemerintahan, serta Bidang Pembangunan dan Teknologi Informasi, berkurang menjadi hanya 3 orang.

Berkenan dengan adanya Perda tersebut, Johan membenarkan bakal adanya pengurangan jumlah Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Aparatur Sipil Negara. Baik itu untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP), Pejabat Administrator maupun Pejabat Pengawas.

“Konsekuensinya memang demikian dan tak bisa dihindari. Karena adanya pengurangan jumlah Staf Ahli Bupati Bengkalis dan PD, untuk PPTP dapat dipastikan akan berkurang 7 orang,” kata Johan.

Sedangkan untuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Johan mengatakan dirinya belum dapat data atau pasti. Namun, dengan memperhitungkan adanya penambahan 3 kecamatan baru, untuk Pejabat Administrator diperkirakan berkurang sekitar 35 orang dan Pejabat Pengawas yang bakal 'kehilangan kursi' kurang lebih 110 orang.

“Angka itu hanya estimasi sesuai pengurangan jumlah serta adanya perubahan tipe PD. Sebab dari 31 PD dalam Perda tersebut, tidak semuanya tipe A. Yang tipe A hanya 19 PD. Sedangkan sisanya 11 PD tipe B dan 1 PD tipe C,” tutupnya.(dpr/her)

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...