Pj Bupati Bengkalis Himbau Pegawai ASN Netral Dalam Pilkada

BENGKALIS – Sebagaimana disampaikan Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jum’at (21/8/2015), saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun peraturan menyangkut sanksi bagi Apratur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat langsung dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

Meskipun demikan, Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie kembali mengingatkan, agar seluruh ASN dan Kepala Desa (Kades) di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini dilarang terlibat langsung dalam pelaksanaan kampanye pasang calon.

Ahmad Syah menjelaskan, dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang (UU) No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah diatur mengenai larangan bagi ASN dan Kades terlibat dalam kampanye.

“Kita berpegang pada peraturan undang-undang. Pada ketentuan yang juga sudah diputuskan melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum, serta juga pada keputusan Menteri PAN-RB yang pada intinya PNS tidak boleh terlibat langsung dalam kampanye," jelasnya, Senin (24/8/2015) pagi.

Ahmad Syah juga kembali menegaskan, ASN harus netral dan profesional dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Katanya, ini tidak main-main, karena UU jelas melarang.

“Kalau ada ASN yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama Pilkada, maka sanksinya akan sangat tegas dan berat. Sanksinya sudah jelas. Tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan," tegasnya.

Katanya, peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kedua aturan itu juga melarang ASN untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pilkada dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung,” jelas Ahmad Syah.

Ahmad Syah juga mengatakan, dalam guna meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan, akan membentuk Posko pengaduan khusus dari masyarakat yang mengetahui ada ASN atau Kades yang tidak netral.

“Saya sudah instruksikan SKPD terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektorat dan Badan Kepegawaian, untuk berkoordinasi dan menentukan tempat Posko pengaduan dan menyusun tata caranya,” imbuhnya.

Namun demikian, katanya, laporan yang disampaikan tersebut harus fakta dan semakin baik bila dilengkapi dengan data-data pendukung. “Tentunya laporan tersebut bukan fitnah,” pesan Ahmad Syah.(mpr/sya)

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...