PKUB Puji Sikap Bupati Achmad Atasi Pendirian Rumah Ibadah

Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Informasi Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Drs H Mubarok MSi sampaikan pujian dan apresiasi tinggi, ke Bupati Rohul,Drs H Achmad MSi  karena bersedia siapkan lahan dan bangunan pengganti sepadan ke Pengurus Gereja Santo Ignatius Pasir Pangaraian, karena lahan gereja tersebut tidak sesuai dengan RTRW Rohul.
 
Diakui Mubarok lagi, itu sebuah sikap yang sangat arif dan bijaksana dari Bupati Achmad, sehingga perlu dicontoh Bupati dan Walikota lainnya dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama,karena itu sebagai bagian kerukunan nasional, karena bila kerukunan umat beragama terganggu, dapat dipastikan mengganggu kerukunan nasional.
     
Disampaikan Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA usai mengikuti Seminar hasil penelitian kasus-kasus aktual kehidupan keagamaan di Indonesia digelar Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI mulai 27 hingga29 Nopember 2014 di Hotel Millennium, Jakarta, yangdiikuti seminar, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Rohul Yulihesman SAg.
 
Beberapa waktu lalu, peneliti senior dari Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI Dr HM Zainuddin Daulay, lakukan penelitian di Pasir Pengaraian Rohul, tentang kasus gereja santo Ignatius Kab Rohul, dengan mewawancarai pihak-pihak yang terkait.
 
Kata Zainuddin Daulay berkesimpulan, bahwa terjadinya konflik masalah gereja santo Ignatius ini dilatarbelakangi oleh perubahan RTRW setempat. Pemkab Rohul telah menawarkan relokasi dan penggantian bangunan, namun tidak mendapat respon positif dari pihak gereja. Akhirnya kasus ini bergulir di pengadilan.   
 
Di sesi pembahasan, Ahmad Supardi menyampaikan mengenai masukan, kasus Gereja Santo Ignatius ini telah bergulir di pengadilan, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Pekanbaru, Pengadailan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, dan Mahkamah Agung (MA). Semuanya mengalahkan pihak gereja dan memenangkan Pemkab Rohul.
 
Ahmad Supardi menambahkan, saat ini sudah keluar Surat Keterangan PTUN Pekanbaru tanggal 11 Nopember 2014 Nomor: W1.TUN6.011/PRK.02.02/XI/2014 yang menyatakan, putusan PTUN Pekanbaru, Putusan PTTUN Medan, serta Putusan MA terkait dengan kasus Gereja Santo Ignatius Pasir Pengaraian, sudah memiliki kekuatan hukum tetap.(Alfian/MPR)

Berita Terkait

Harry Kane Santai Hadapi Pembicaraan Kontrak Baru di Bayern Muenchen

Olahraga- Harry Kane tidak menunjukkan kekhawatiran mengenai masa depannya bersama Bayern Muenchen. Penyerang asal Inggris tersebut menyebut pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak akan segera dilakukan, tetapi…...

Long Term Guesthouse Rental Bali: How to Verify Included Services and Avoid Hidden Overage Bills

You signed up because the listing said 'utilities included.' A few months in, the landlord hands you an overage bill for electricity you thought was…...

Mourinho Ungkap Alasan Real Madrid Gagal Mendatangkan Rodri

Olahraga- Jose Mourinho mengungkap cerita di balik kegagalan Real Madrid mendatangkan Rodri. Pelatih asal Portugal tersebut menilai keraguan sang gelandang menjadi salah satu faktor utama…...

Omar Artan Jadi Wasit Piala Super Eropa 2026 Setelah Gagal Tampil di Piala Dunia

Olahraga- Wasit asal Somalia, Omar Artan, akan mencatat sejarah baru dalam kariernya setelah dipercaya memimpin pertandingan Piala Super Eropa 2026. Penunjukan tersebut menjadi pencapaian penting…...

Manchester City Resmi Datangkan Kiper Timnas Argentina Geronimo Rulli

OLahraga- Manchester City resmi menambah kekuatan di sektor penjaga gawang setelah merekrut kiper tim nasional Argentina, Geronimo Rulli, dari klub Prancis Olympique Marseille. Transfer tersebut…...