Potensi Tingkatkan PAD Tahun 2016 Tera Timbangan Diserahkan Pengelolaannya ke Kabupaten
PASIR PANGARAIAN- Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Rokan Hulu (Rohul) menyatakan, mulai tahun 2016 mendatang, pengelolaan tera timbangan akan diserahkan ke Kabupaten/ kota se-Indonesia.
Sebelumnya kata Kadiskoperindag Rohul, H T.Rafli Armien.S.Sos didampingi Kasi Metreaologi, Supriady, Selasa (15/9) mengakui, pengelolaan tera timbangan, langsung oleh Provinsi Riau, namun tahun mendatang pihak Kementerian Pedagangan melalui Direktorat Metreaologi dan Giofisika, akan menyerahkan pengelolaan tera timbangan ke kabupaten/ kota.
“Kita Selasa siang, bertolak ke Jakarta untuk bertemu dengan pihak Kementerian Pedagangan melalui Direktorat Metreaologi dan Giofisika, karena nantinya juga akan diberikan bantuan alat dan kendaraan serta lainnya, nilainya diperkirakan Rp4 miliar, guna mendukung kinerja tera timbangan yang nantinya diserahkan ke kabupaten/ kota tahun 2016 mendatang,” kata T Rafli.
T Rafli juga mengaku, guna mendukung program tersebut, Diskoperindag berharap, dari eleman pimpinan atau Bupati Rohul, Drs H Achmad hingga ke bawah, untuk bisa mendukung program tersebut. Karena, dengan diserahkannya pengelolaan tera dan timbangan ke kabupaten/ kota, maka itu bisa menjadi potensi dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD), “Mau tidak mau, suka tidak suka, sesuai UU 23 tahun 2013 tentang pemerintahan daerah, tera dan timbangan pengelolaannya akan diserahkan ke daerah. Namun, kita butuh komitmen bersama, agar program tersebut bisa berjalan dan diterapkan di Rohul,” harap T Rafli.
Berdasarkan UU no 2 tahun 1981 tentang Metreologi legal, bahwa setiap alat ukur takar timbang dan perlengkapannya, wajib ditera ulang atau KIR. Selain timbangan untuk pedagang dan jual beli, timbangan di PKS, SPBU, mobil tangki, juga timbang hasil pertanian juga wajib ditera ulang.
Selama ini, Pihaknya kesulitan, bila ingin melakukan tera timbangan di Rohul. Karena kewenangannya berada di Provinsi Riau, namun dengan nantinya diserahkannya pengelolaan tera timbangan ke kabupaten/ kota, maka kedepannya peluang PAD dari tera timbangan bisa didapatkan. “Karena untuk timbangan, minimal setahun sekali wajib ditera ulang,” ucap T Rafli.
T Rafli juga menyatakan, agar program tera ulang bisa dikelola secara baik nantinya setelah dikelola kabupaten/kota, maka Diskoperindag Rohul juga akan mempersiapkan 6 personil dan mereka akan didiklat khusus. Dimana yang alan dipersiaplan, untuk teknik atau Umipa S1, 2 tenaga penera ahli, 2 penera trampil minimal D3, serta pengamat tera 1 orang, termasuk 2 tenaga di Bagian Pranata laboraturium. "Memang kita tenaga belum ada, dan baru mempersiapkan untuk tenaga khusus, sehingga nantinya mereka bisa bekerja dengan baik dalam pengelolaan tera timbangan. Selain itu, nantinya kita juga membuat dasar hukumnya, sehingga dalam pelaksananya tidak ada kendala. Kini kita masih fokus bagaimana agar tera timbangan bisa segera dilimpahkan pengelolannya ke kita," ungkapnya. (dpr/mg12)