PT. BLJ Serahkan Aset Tanpa MoU, Ini Akibatnya Pada Pemda

PT. BLJ Serahkan Aset Tanpa MoU, Ini Akibatnya Pada Pemda

Bengkalis -Sudah berjalan beberapa bulan lalu, pihak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ), telah menyerahkan dua aset milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis, yakni Kolam Renang dan Waterpark, yang berada di jalan Lembaga, Desa Wonosari-Bengkalis.

Namun karena penyerahan aset tersebut tanpa MoU tertulis, artinya secara administrasi, belum ada MoU penyerahan aset, maka Pemda Bengkalis melalui SKPD terkait, yakni Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), akibatnya Pemda tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan biaya apapun untuk keperluan kedua aset tersebut.

Demikian yang sampaikan Kadis Budparpora Bengkalis, Eduar  pada wartawan bahwa, pihaknya tidak bisa melakukan rehab atau perbaikan pada kedua aset, apalagi untuk mengembangkannya, melalui dana APBD, berdasarkan hasil konsultasi di BPK, dikarenakan serah terima aset itu, tanpa ada MoU tertulis.

"Contohnya saja, untuk bayar listrik di Kolam Renang dan Waterpark, pihak kita memang tidak diperbolehkan membayar tunggakan hutang BLJ terhadap PLN, Itu sebabnya per Januari kemarin, lantaran pihak pengelola tidak sanggup membayar, listrik langsung diputus oleh PLN, "terangnya, Minggu (31/01/16).

Namun, menurut Eduar, agar kedua aset tersebut dapat dikelola dengan baik, maka pihaknya akan membentuk tim evaluasi untuk menunjuk siapa yang mampu mengelola Kolam Renang dan Warterpark tersebut.

“Untuk memutuskan siapa yang akan mengelola, nantinya harus diputuskan oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh SKPD-SKPD terkit, seperti Dispenda, BPMP2T, PU serta SKPD lainnya, "tambahnya.

Ia menambahkan, saat ini sudah ada beberapa perusahaan/organisasi yang mengajukan permohonan untuk mengelola kedua aset tersebut, seperti HIPMI Bengkalis dan perusahaan dari Bandung, termasuk PT. BLJ.

“Sehingga setelah tim evaluasi bekerja, maka tim ini yang akan dipercayakan untuk menunjuk siapa yang paling layak dan berhak diantara beberapa Perusahaan itu, untuk mengelola kolam renang dan waterpark, "ujar Eduar lagi.
Untuk Disbudparpora sendiri, melalui Sekretariat Daerah akan mengajukan permohonan audit pada BPK-P, untuk memastikan kondisi aset terkini, sebelum nantinya diserahkan pada pihak pengelola, sebab dalam hal kedua aset tersebut, pihak Pemda tidak diperbolehkan mengeluarkan dana apapun (DPR/ded)

Berita Terkait

Omar Artan Jadi Wasit Piala Super Eropa 2026 Setelah Gagal Tampil di Piala Dunia

Olahraga- Wasit asal Somalia, Omar Artan, akan mencatat sejarah baru dalam kariernya setelah dipercaya memimpin pertandingan Piala Super Eropa 2026. Penunjukan tersebut menjadi pencapaian penting…...

Manchester City Resmi Datangkan Kiper Timnas Argentina Geronimo Rulli

OLahraga- Manchester City resmi menambah kekuatan di sektor penjaga gawang setelah merekrut kiper tim nasional Argentina, Geronimo Rulli, dari klub Prancis Olympique Marseille. Transfer tersebut…...

Aston Villa Resmi Datangkan Zion Suzuki dan Matteo Ruggeri

Olahraga- Aston Villa kembali bergerak aktif di bursa transfer musim panas 2026. Klub Premier League tersebut resmi mengumumkan kedatangan dua pemain anyar, yakni kiper Zion…...

Paul Pogba Resmi Akhiri Kebersamaan dengan AS Monaco

Portalriau.com-Paul Pogba resmi mengakhiri perjalanannya bersama AS Monaco setelah kedua pihak sepakat mengakhiri kontrak melalui kesepakatan bersama. Keputusan tersebut menjadi babak baru bagi gelandang asal…...

Wabup bersama Masyarakat Bengkalis, Laksanakan Salat Idul Adha di Masjid Istiqomah

Portalriau.com - BENGKALIS - Bersama masyarakat Bengkalis, Wakil Bupati (Wabup) H. Bagus Santoso melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung Istiqomah Bengkalis, Rabu 27 Mei…...