PT.RAPP Belum Bayar Retribusi IMB Ratusan Unit Rumah Karyawan
PORTAL RIAU, PANGKALANKERINCI- PT.RAPP hingga kini belum membayar retribusi Pendapatan Asli daerah (PAD) pada Pemkab Pelalawan terkait pembangunan ratusan unit Rumah karyawan ditoneset II Pangkalan Kerinci yang kini sedang dibangun subkontraktor perusahaan bubur kertas tersebut.Akibatnya,meski sudah ajukan permohonan namun Pemkab baru berikan izin prinsip pada pembangunan ratusan unit rumah karyawan yang sedang dibangun sub kontraktor PT.RAPP Pangkalan Kerinci tersebut.
Informasi itu dibeberkan Kabid Pengawas Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMP2T) Pelalawan Heri Suheri didampingi kasi Pengawas BPMP2T Pelalawan Andi kepada media ini saat ditemui dikantor dinasnya Senin (20/3/2017) kemarin di Pangkalan Kerinci.Menurut Heri, memang pihak manajement PT. RAPP Pangkalan Kerinci sebelumnya sudah pernah ajukan dokumen permohonan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan ratusan unit rumah karyawannya yang sedang dibangun dilokasi perumahan toneset II pangkakan Kerinci. “Kita baru berikan izin prinsip pada pembangunan Ratusan Unit karyawannya karena ratusan perumahan karyawan perusahaan tersebut belum selesai dibangun dan kini baru sedang melaksanakan pengerjaan pembangunannya,”ujarnya.
Dituturkan Heri, pihaknya belum berikan izin mendirikan bangunan secara permanen pada ratusan unit rumah karyawan PT.RAPP tersebut karena pihak subkontraktor perusahaan bubur kertas terbesar di asia tersebut masih sedang proses pelaksanaan pengerjaan pembangunan pada rumah karyawannya tersebut.Pemkab baru berikan izin IMB pada ratusan unit rumah karyawan itu atas permohonan yang diajukannya untuk penerbitan IMBnya,setelah pihak PT.RAPP selesai bangun ratusan unit karyawannya itu.
”Itupun sebelum kita terbitkan izin IMBnya, Tim perizinan Pemkab Pelalawan akan turun kelokasi dilapangan untuk mengecek kondisi luas ukuran dan jumlah unit rumah karyawan yang dibangun pihak perusahaan tersebut. Jadi kita bukan sembarangan saja berikan dan terbitkan Izin IMB pada pembangunan perumahan karyawan tersebut tapi harus kami croscek dulu kelapangan sesuai atau tidak jumlah dan ukuran rumah yang dibangun dilapangan dengan jumlah dan ukuran bangunanrumah yang dibangun yang tertera didokumen permohonan izin diajukan pihak perusahaan pada kita atau tidak.Kita akan terbitkan izin IMB sesuai jumlah dan ukuran bangunan rumah dilapangan nantinya,”tegas Heri mantan pengawas Dishutbun Pelalawan itu.
Sementara Kasi pengawas BPMP2T Pelalawan Andi mengaku bahwa meski pihaknya sudah terbitkan izin prinsip pada pembangunan ratusan unit rumah karyawan PT.RAPP Pangkalan Kerinci diperumahan toneset II itu, namun pihaknya perusahaan sejak ajukan permohonan perizinan hingga kini belum ada membayar sepersenpun retribusi PAD perizinan IMB pembangunan ratusan rumah karyawan yang sedang dibangunnya pada Pemkab Pelalawan.” Kemungkinan pihak perusahaan baru bayar semua retribusi izin IMB ratusan rumaha karyawannya pada Pemkab setelah pihak perusahaan selesai membangun seluruh rumah karyawannya dan setelah kita terbit izin IMB permanen pada ratusan rumah karyawannya oleh perusahaan tersebut nantinya.Kini pihak perusahaan baru sedang mebangun rumah karyawannya dan belum selesai pengerjaanya dilapangan.Kita yakin setelah slesai mereka bangun rumah karyawan itu pasti mereka lansung bayar semua retribussi perizinan IMB bangunan rumah karyawanya tersebut,”tegasnya.(suhemri hasan/DPR)