Sudah Mulai Dicairkan Maret, Penyaluran DD di Rohul masih Tunggu Pengesahan APBD
ROKAN HULU -Pemerintah Pusat memastikan, Penyaluran Dana Desa (DD) APBN 2016 sudah bisa Dicairkan pada bulan Maret 2016. Tapi sebanyak 139 desa penerima Dana Desa di kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dipastikan belum bisa menerima kucuran dana tersebut karena belum disahkanya APBD Rohul Murni 2016n kini masih dalam tahapan Pembahasan KUA-PPAS di DPRD.
Informasi tersebut disanmapikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Rohul Abdul Haris, Selasa (5/4) di Pasir Pengaraian, sesuai revisi mekanisme penyaluran dana desa, DD dari Pusat sebeanrnya sudah bisa di cairkan pada Bulan Maret sebesar 60 persen dan Agustus 40 persen, tetapi untuk Rohul, penyaluran dana itu belum bisa dilakukan, karena masih menunggu pengesahan APBD Rohul sebagai wadah penampung dana itu.
Tak bisa disalurkanya dana desa dari pusat karena belum sahnya APBD Rohul Murni 2016 ini, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 247/ PMK Tahun 2015, tentang tata cara pengalokasian, penyaluran penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa.
Dalam peraturan tersebut dibunyikan, pencairan dana desa pusat baru dapat dilakukan kementrian keuangan setelah sahnya APBD murni dan telah ada Peraturan Bupati (Perbub) tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa ke setiap desa.“Sebelum di salurkan ke 139 desa penerima, dana desa dari APBN 2016 yang disalurkan kementrian keuangan terlebih dahulu masuk dari kas negara ke kas daerah dan baru kemudian ditransfer ke kas desa penerima, nah penggunaan dana APBD Murni 2016 ini tentu harus ketok palu dulu dan ada juknisnya berupa Perbup baru boleh disalurkan,” bebernya.
Menurut Haris, hingga hari ini Kementrian Keuangan RI masih menunggu pengesahan APBD Rohul Murni 2016. Untuk itu, sambil menunggu pengesahan APBD Rohul murni 2016, Ia menghimbau 139 desa penerima ADD untuk menyiapkan semua syarat administrasi yang dibutuhkan dalam pencairan dana seperti APBDES, Rencana Kerja (RKT), RPJMD Desa serta lapoan realisasi penyaluran dan konsilidasi penggunaan dana desa tahun anggran sebelumnya.
“sampai kita menunggu pengesahan APBD dan di transfernya dana desa dari pemerintah pusat kami himbau seluruh desa, sebaiknya persiapkan seluruh adminstrasi yang dibutuhkan untuk pencairan dana tersebut. sehingga jika dana itu sudah di transfer dari Kementrian Keuangan proses penyaluranya dari kas daerah ke desa bisa dipercepat karena syaratnya lengkap," himbaunya.
Ditambahkanya, Tahun 2016 ini 139 Desa di Kabupaten Rohul menerima kucuran dana desa sebesar Rp 88.205.480.000. Masing-Masing Desa Menerima Dana Desa sebesar Rp 565.640.000 sebagai Alokasi Dana Dasar, ditambah Pembagian Dana Formula sebesar Rp 9.581.520.000 yang dibagi proposional kepada seluruh desa berdasarkan dengan mencagu terhadap Potensi daerah, jumlah penduduk dan indikator lain yang diatur dalam undang-undang. (adv/hms)