Tidak Miliki Izin,40 Spanduk Di Cabut Paksa
BAGANSIAPIAPI - karena tidak memiliki izin dari pihak kecamatan,sebanyak 40 batang lebih spanduk berjenis umbul-umbul yang dipasang diseputaran Bundaran Jembatan Pedamaran dicabut paksa oleh pihak kecamatan Bangko,minggu (8/2) sore.untuk sementara waktu spanduk itu diamankan oleh pihak kecamatan bangko di sekretariat kantor camat bangko jalan utama bagansiapiapi.
Ya,kita telah mencabut sebanyak 40 batang lebih spanduk yang berjenis umbul-umbul diseputaran bundaran jembatan pedamaran sekitar pukul 16.00 wib,dimana spanduk itu telah dipasang sekitar pukul 11.00 wib,karena tidak memiliki izin,maka spanduk-spanduk itu kita cabut.demikian dijelaskan Plt.camat bangko,Rijalul Fikri,SE ,Selasa (10/2)di Bagansiapiapi.
Pencabutan itu dilakukan pihak camat bangko melibatkan sekretaris desa (sekdes) Labuhan Tangga besar dan Aparat desa setempat.adapun titik pencabutan di bundaran dan dibawah jembatan pedamaran.kebetulan saat dilakukan pencabutan pemiliknya tidak ada dilokasi,sehingga tidak ada perlawanan.
"saat ini Spanduk-spanduk itu kita amankan dikantor camat bangko,apabila pemiliknya ingin mengambil spanduk itu akan kita serahkan setelah melakukan pengurusan izin dari pihak kecamatan,"kata Rijalul.
saat ditanya mengenai spanduk-spanduk yang dipasang dipersimpangan jalan dan ruas jalan kota bagansiapiapi? Rijalul Fikri menjelaskan itu cuma spanduk yang isinya sekedar ucapan,kita tidak larang pemasangan spanduk itu selagi tidak melanggar peraturan yang ada.
"kalau Spanduk yang kita amankan di Bundaran jembatan Pedamaran itu kan berbentuk Iklan,yang tentunya pemiliknya wajib mengurus Izin nya terlebih dahulu di pihak kecamatan dan seterusnya melakukan pembayaran Pajak Di dinas Pendapatan (Dispenda) kabupaten Rokan Hilir,"terang Rijalul.(Mpr/Af)