Walikota Pekanbaru Hadiri Rapat RTRWP Riau
Pekanbaru- Walikota Pekanbaru DR.H.Firdaus, ST,M.T menghadiri rapat Pembahasan Percepatan Proses Finalisasi Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTWP) Riau di Gedung MPR DPR RI Jakarta. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI Provinsi Riau Irman Gusman dan anggota DPD RI Ibu HJ.Maimanah Umar, H.Abdul Gafar Usman yang mendengarkan langsung keluhan dari Walikota dan Bupati di Riau yang RTRW supaya dapat segera dan secepat mungkin disetujui oleh pusat. Dihadiri juga oleh Menteri Kehutanan Siti Nurbaya bakar dan Dirjen Tata Ruang Wilayah, Sekjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Planologi, Direktur Perkotaan dan Pedesaan serta Para Bupati se Propinsi Riau dan Anggota DPRD Provinsi Riau. Yang juga turut hadir Kadis BLH, Kadis Pertanian, Kepala BPT, Kepala DKP, Kepala Bina Marga dan Kabag Humas serta Kabag Pembangunan dan Kabag Ekonomi Kota Pekanbaru.
Walikota Pekanbaru DR.H.Firdaus, ST,M.T sangat apresiasi sekali pertemuan yang dihadiri oleh Mentri Kehutanan Siti Nurbaya bakar. Karena pertemuan hari ini sangat penting dan bermanfaat sekali bagi kita porvinsi Riau dan Kota Pekanbaru dan Kabupaten lainnya yang difasilitasi oleh DPD RI di Jakarta. Yang dihadiri oleh Kementrian Linkungan hidup dan Kehutanan serta Kementrian yang lainnya. Karena berdasarkan Keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 878 Tahun 2014 bisa direvisi kembali RTRWP oleh Pemerintah Daerah Provinsi Riau yang mana diberi waktu selama 2 minggu untuk merevisi dan melakukan peninjauan kembali terhadap luasan wilayah yang diperselisihkan antara daerah Provinsi Riau dan Pusat. Yang mana Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan 2,7 juta Ha yang dilepaskan, sedangkan dari Kementrian dan Kehutanan yang diberi atau dilepaskan 1.6 juta Ha. Inilah yang menjadi permasalahan dan selisihnya angka luasan yang tidak sesuai. Maka Pemerintah Provinsi Riau melalui tim terpadu untuk peninjauan kembali wilayah yang akan dibebaskan dan pertimbangan secara finansial oleh Kementrian Kehutanan untuk melepaskan 1,2 juta Ha lagi dan pertimbangan yang mutlak dan bermanfaat.
Walikota Pekanbaru DR.H.Firdaus, ST,M.T mengharapkan masalah RTRW ini cepat selesai dan bukan hanya untuk Pekanbaru saja, juga Kabupaten dan Kota lainnnya di Provinsi Riau. Kita lagi melaksanakan pembangunan di wilayah Tenayan Raya ( KIT ) yang juga terkena karena RTRW yang bermasalah ini. Mudah mudahan Pemerintah Pusat dapat merestui dan mengesahkan RTRW ini dengan cepat. Pekanbaru, Dumai, Siak dan Kabupaten lainnya RTRW sudah berakhir. Sedangkan Pekanbaru sendiri berakhir pada akhir Desember 2015 Ucap DR.H.Firdaus, ST,M.T
Sedangkan Tahun 2016 RTRW kita Pekanbaru belaum ada dan ini sangat berpengaruh terhadap Investasi yang akan masuk ke Kota Pekanbaru. Karena Kepala Daerah tidak boleh mengeluarkan izin kepada siapapun atau Perusahaan untuk pembangunan tidak sesuai dengan RTRW, yang mana izin pembangunan wilayah harus ada izin RTRW nya. Karena Tata Ruang Wialayah tidak ada akan diberi pidana kepada daerah atau Kepala Daerah yang memberikan izin kepada perusahaan yang membangun di wilayah yang terkena tata ruang wilayah.
Walikota Pekanbaru DR.H.Firdaus, ST,M.T mengkhawatirkan bahwa Pekanbaru yang mempunyai ekonomi tinggi yang akan menganggu investasi yang masuk ke Pekanbaru terhambat karena RTRW yang tidak selesai di pemerintah pusat. Untuk itu Walikota DR.H.Firdaus, ST,M.T berharap sekali agar RTRW ini cepat tuntas dan cepat terselesaikan antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pusat. (dpr/adv/hms)