Kepala UPT Puskesmas Kandis Kangkangi UU Pers No 40 Tahun 1999

Kepala UPT Puskesmas Kandis Kangkangi UU Pers No 40 Tahun 1999

KANDIS_Portalriau.com.  Kepala UPTD Puskesmas Kandis, dr Aulia Kalista, terancam akan dipolisikan oleh Fuji Efendy Saragih, Ayahanda dari Almarhum Daniyal Raid Rafiah yang meninggal dunia dengan dugaan akibat kelalaian oknum bidan swasta. Hal ini diutarakan pada awak media ini pada Ahad (17/12) saat dikonfirmasi via whatsapp. 

"awalnya saya hanya ingin mengetahui akan isi dari surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Siak pada Praktek Bidan Swasta Rostanita Silaban. Sepekan setelah konfirmasi bila tak kunjung jua ditanggapi, saya akan ajukan gugatan pada Kepala UPTD Puskesmas Kandis karena saya nilai bahwa beliau telah menghalangi kebebasan para awak media sebagaimana telah di atur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999" papar pendy.

 

Diketahui sebelumnya bahwa terkait kejadian meninggalnya ananda dari Fuji Efendy Saragih, Kasi Kesehatan Ibu dan Anak Kabupaten Siak, dr Arija menyatakan bahwa dugaan penyebabnya adalah suspect aspeksia berat dengan arti kata adalah akibat kelalalaian bidan pembantu persalinan. Atas hal itu kemudian Dinas Kesehatan memberikan surat teguran terhadap praktik bidan swasta Rostanita Silaban yang dimana isi dari surat teguran tersebut tidak diperkenankan diketahui oleh Fuji Efendy Saragih.

 

"isi dari surat teguran bukan merupakan suatu dokumen Negara atau yang dapat membahayakan akan suatu keadaan Negara, jadi saya rasa selaku pewarta dan juga ayahanda dari almarhum berhak menerima atau mengetahui akan isi surat teguran tersebut. Untuk itu saya akan memberikan kesempatan hingga 23 Desember 2017 esok" tambahnya.Surat konfirmasi tertulis sendiri telah dilayangkan pada UPTD Puskesmas Kandis pada Kamis (14/12), hingga berita ini diturunkan jawaban belum juga diterima bahkan saat kepala UPTD Puskesmas Kandis dihubungi via phone melalui aplikasi whatsapp menolak memberikan jawaban akan konfirmasi tertulis tersebut. 

 

"maaf surat menyurat tak bisa kita tunjukkan hanya sekedar sampul akan surat teguran yang bisa saya kasih tunjuk" ujar dr Aulia.Dengan bertahannya dr Aulia untuk tidak memberitahukan akan isi dari surat teguran tersebut, maka dr Aulia sendiri terancam hukuman sanksi pidana 2 tahun kurungan atau denda 500juta sebagaimana telah diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU Pers Tahun 1999.(Robot/Efendy)

Berita Terkait

Bupati Labuhanbatu Melepas 22 Calon Mahasiswa Melanjutkan Pendidikan ke Al-Azhar Kairo

Labuhanbatu, Portalriau..com- Sebanyak 22 putra-putri terbaik Kabupaten Labuhanbatu mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Momen penuh kebanggaan tersebut ditandai dengan pemberian bantuan…...

Bupati Labuhanbatu Buka Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersin

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan…...

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H.dan Dinas Pendidikan Provinsi…...

PJ Sekda Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat lini perlindungan anak dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan Pj. Sekda…...

Kejutan HUT ke-81 TNI, Wabup Jamri Bersama Perangkat Daerah Sambangi Kodim 0209/lb

Portalriau.com- Suasana penuh keakraban dan kebersamaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0209/LB, Jalan…...