Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipidana

Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipidana

PORTALRIAU.COM, PEKANBARU— Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) sampah sebanyak 30 orang. Sementara itu,  Satgas ini bertugas menangkap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan di berikan sanksi.

 

"Itu target pertama. Jadi kita bentuk satgas. Nanti, satgas berkeliling Kota Pekanbaru. Jika ada masyarakat yang membuang sampah tidak pada jamnya atau tidak pada tempatnya langsung ditangkap. Minimal kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri , Rabu (15/2).

 

Dijelaskan Zufikri ia mengakui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 saat ini belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Contohnya pemberian sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Untuk menjalankan Perda itu, DLHK akan membentuk tim Satgas secepatnya.

 

Sedangkan pada pasal 36 poin kedua, peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi, menjaga kebersihan lingkungan. Begitu juga pada pasal 66 poin satu, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, taman atau tempat umum.

 

Untuk sanksi, jelas tertera pada pasal 71, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 66 dikenakan sanksi pidana, didenda mulai Rp2,5 juta sampai Rp50 juta.

 

"Kita akan bentuk satgas kebersihan, tim yustisi itu sedang diproses. Tak lama lagi kita akan laporkan ke pak PJ Walikota," terang Zulfikri. 

Ditambahkan Zulfikri, jika dana mendukung, DLHK membutuh minimal tiga mobil operasional satgas. Selain itu tenaga satgas tentu juga dibutuhkan. Satu mobil, kata dia, maksimal 10 orang. Artinya DLHK butuh 30 anggota Satgas.

 

Dalam kesempatan ini Zulfikri mengharapkan Kepada masyarakat supaya jangan membuang sampah  sembarangan. "Karena sesuai ketentuan waktu buang sampah mulai pukul 19.00 WIB Hingga pukul 05.00 WIB. Jadi diluar jam itu tidak dibolehkan. Hal itu,  agar sampah tidak berserakan, " harap Zulfikri. (Kominfo/DPR)

Berita Terkait

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Pekanbaru - Portalriau.com---Mutmainah terlihat fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota…...

7 Keuntungan Belanja Gadget di Realme Flagship Store Blibli

Portalriau.com- Saat ini, mencari gadget yang tepat tidak hanya soal harga atau fitur, tapi juga tentang keaslian dan pengalaman berbelanja yang menyenangkan. Realme Flagship Store…...

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...