Kapolres Labuhanbatu Pecat dan Usir Personil dari Asrama
PORTAL SUMUT, LABUHAN BATU - Tampaknya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK,SH tidak main-main dengan kejahatan narkoba, dimana, apabila ada personil Polres yang didapati memakai apalagi mengedarkan Narkoba, langsung akan mendapat tindakan tegas dengan dipecat dan di usir dari asrama.
Hal itu dinyatakan Kapolres pada pelaksanaan penandatangan ikrar Asrama Polres Labuhanbatu bebas narkoba yang diselenggarakan di Asrama Polres Labuhanbatu Jalan Teuku Cik Ditiro, Lingkungan Sekip, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Jum’at (14/4/2017).
“ini adalah upaya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba, maka dari itu, kami melakukan pembenahan internal, apabila ada personil yang memakai dan mengedarkan narkoba, akan diberi sanksi pecat dan dikeluarkan dari asrama” Tegas Frido.
Kata Kapolres, dirinya inginkan bersih narkoba itu dimulai dari internal dengan cara mengungkapkannya melalui komitmen serta penandatanganan ikrar untuk tidak terlibat sedikitpun dengan Narkoba.
“Sejalan dengan Program pak Kapolda yang digelar secara serentak di wilayah hukum Poldasu, dan ini kita tindaklanjuti secara serius dan wajib diikuti seluruh personil tanpa terkecuali” sebut Frido.
Disisi lain, Kapolres menerangkan, dalam kurun waktu sejak Januari 2017 hingga saat ini, Jajaran Satreskoba setempat telah melakukan penindakan narkoba sebanyak 177 tersangka dengan 126 kasus. Hal ini dapat dinyatakan di Labuhanbatu banyaknya pemakai Narkoba.
“mengapa tersangka narkoba yang ditindak itu banyak di Labuhanbatu? karena banyaknya pengguna, dan sekaranglah saatnya kita bersama memberangusnya dengan cara menjaga dan menolak masuknya narkoba itu melalui keluarga, Lingkungan dan Desa” imbau Frido.
Sejalan dengan itu, Kapolres juga telah memerintahkan jajaran Polsek untuk dapat membuat imbauan tentang penyalah-gunaan Narkoba di sejumlah titik berupa spanduk publikasi serta melaksanakan sosialisasi ke sekolah dan instansi setempat.
Tambah Kapolres, menurut data BNN di tahun 2015, Sumatera Utara merupakan peringkat kedua penggunaan narkoba di Indonesia, dan hal itu ditandai dengan banyaknya penghuni rehab di sejumlah panti rehab yakni sebanyak 75% adalah warga Sumut.
Maka dari itu, Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat, pemerintah dan komponen masyarakat untuk berjibaku bersama memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Seluruh tindakpidana yang terjadi dewasa ini merupakan mata rantai dari narkoba, dengan ini mari kita berkomitmen memberangus Narkoba, mari jaga keluarga, jaga lingkungan dan jaga daerah kita” imbau Kapolres.
Selanjutnya, Dalam kesempatannya, Dandim 0209/LB Letkol Czi Denden Sumarlin SE menyatakan siap mendukung dan membantu Polri dalam konsep pemberantasan Narkoba tersebut.
“Saat ini, narkoba merupakan menjadi musuh negara, dan kita harus perang terhadap narkoba, demikian halnya kami, TNI juga telah mengungkapkan secara tegas, apabila ada prajurit yang terlibat akan dipecat” ungkap Dandim.
Jelas Dandim, untuk TNI/Polri apabila tertangkap menggunakan narkoba akan mendapat hukuman double, dimana setelah dipecat dan akan menjalani hukuman sesuai KUHPidana. “itu adalah hukumannya, makanya hari gini pake narkoba, sory lah yaw” ungkap Dandim memberi semangat.
Tampak hadir, unsur Muspida Labuhanbatu Raya, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Ormas Islam, KNPI dan Organisasi Kepemudaan serta Jajaran pejabat perwira Polres Labuhanbatu.
Kegiatan itu diwarnai dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan kesepakatan oleh sejumlah personil Polres yang tinggal di asrama jajaran mapolres Labuhanbatu, serta tes urin yang dimulai dari Kapolres Labuhanbatu beserta ibu, Dandim 0209/LB dan diikuti sejumlah Kapolsek sejajaran.
Hal ini dilakukan diharapkan untuk dapat menjadi contoh bagi seluruh personil Polres agar dapat menjauhi dan mengatakan tidak pada narkoba.(KH.Nst/DPR)