KPPBC Bagansiapiapi Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras
BAGANSIAPIAPI - Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe pratama Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, Riau memusnahkan barang milik negara berupa minuman alkohol dan berbagai merek rokok ilegal hasil tangkapan sepanjang tahun 2016. Dimana Minuman dan rokok itu dimusnahkan karena telah terbukti melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007.
Demikian dikatakan kepala KPPBC Bagansiapiapi, Suhartoyo, kamis (20/10) disela-sela memusnahkan barang ilegal hasil tangkapan tersebut dihalaman kantor KPPBC, Jalan Perniagaan, Bagansiapiapi. Ia mengatakan, Total potensi kerugian negara hasil penindakan barang ilegal itu diperkirakan sekitar Rp130.926.620 Juta.
Menurut Suhartoyo, Barang hasil pemusnahan itu merupakan hasil dari operasi yang dilakukan dibeberapa kecamatan seperti kecamatan Bangko hingga mengarah kekepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih Sedinginan. "Untuk miras hasil dari penyitaan yang kita lakukan dipelabuhan panipahan, kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) dan kecamatan sinaboi," ujarnya.
Dirincikan, Miras yang mengandung etil alkohol (MMEA/Miras) terdiri dari berbagai merek sebanyak 108 botol, minuman mengandung alkohol merek ABC exstra stout sebanyak 1.440 kaleng, dan rokok sebanyak 98 slop ditambah 9.150 bungkus rokok dari berbagai merek. Untuk rokok yang paling banyak adalah rokok merek Luffman dan merek Blacberry. Agar masyarakat dan pedagang mengetahui kalau dirokok itu memiliki pita cukai maka Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi," Janjinya.
Ditempat yang sama Bupati Rohil, H Suyatno Amp memberikan apresiasi kepada KPPBC Bagansiapiapi yang telah berhasil mengamankan barang sitaan berupa miras dan rokok ilegal. "Barang ini tidak ada cukai dan telah merugikan negara, tidak tertutup kemungkinan masuknya barang tersebut melalui jalur perairan, karena rohil ini letaknya diselat melaka dan berbatasan langsung dengan propinsi tetangga, Sumatra Utara (sumut) dan negara Malaysia," katanya.
Dirinya mengajak semua pihak untuk bersama-sama saling bekerjasama dan giat melakukan koordinasi agar rokan hilir aman dan kondusif. Terkait dengan pabrik rokok Gudang Garam daerah senepis yang berbatasan dengan kecamatan sinaboi dan kota Dumai ia tidak mau berkomentar banyak. "Setau kita itu didumai, kalau memang dirohil ya kita minta yang berwenang untuk melihatnya apakah ilegal atau tidak," Ucapnya singkat.
Pemusnahan Barang ilegal itu turut dihadiri oleh Wakapolres Rohil Kompol Kurnia, Kasi Pidsus Kejari Rohil M Amriansyah, Kasdim 0321 Rohil Letkol Inf Kadek Muliarsa, Kapolsek Bangko AKP Agung Tri Adiyanto Sik, Kapolsek Sinaboi AKP Waharyana, Kabag Humas Setdakab Rohil Hermanto S Sos, dan Undangan lainnya. (Dpr/Af)