ngaku bisa keluarkan emas dari tanah, banyak korban tertipu.
PORTAL SUMUT, LABUSEL - Alex (35) seorang pria asal Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara ini agaknya mau mengikuti jejak Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Ia mengaku bisa mengeluarkan emas batangan dari dalam tanah. Para korbannya pun tertipu dalih uang mahar hingga ratusan juta rupiah.
Tipu-tipu kesaktian Alex itu akhirnya terbongkar setelah 3 korbannya warga Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, melaporkannya ke Polsek Padang Bolak, baru-baru ini.
Kepada polisi, Alex mengakui bahwa aksinya itu bermula pada Januari 2017 lalu saat Alex berjumpa dengan korban Salman Muda Siregar di Kecamatan Simangambat.
Alex menceritakan kepada korban bahwa dirinya mempunyai kemampuan gaib dapat mengangkat harta karun yang tersembunyi di dalam tanah.
Merasa tertarik, korban lalu mengajak Alex ke rumahnya di Desa Sionggoton, Kecamatan Simangambat untuk melihat dan memastikan apakah di rumahnya ada harta karun yang tertanam di dalam tanah. Alex pun menjawab bahwa dari hasil penerawangannya, benar ada. Tandanya lantai rumah yang retak.
Tapi, agar bisa mengangkat harta karun itu, Alex meminta disiapkan mahar berupa uang sebanyak Rp14 juta.
“Uangnya untuk mahar agar harta karun itu( emas) bisa diambil,” sebut Alex di Mapolsek Padang Bolak, Rabu (3/5/2017).
Setelah menerima uang dari korban, Alex pergi meninggalkan rumah korban dan kembali 3 hari lagi untuk kembali meminta uang sebesar Rp5 juta. Begitulah seterusnya hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp98 juta. Namun harta karun yang dijanjikan tak kunjung didapatkan.
Korban berikutnya, masih pengakuan Alex, adalah Sarka Harahap. Modusnya serupa, hingga Sarka Harahap menyerahkan uang sebesar Rp108 juta.
“Sebenarnya saya tidak mempunyai ilmu gaib. Ini murni penipuan saja,” akui Alex kemudian.saat dipolsek padangbolak
Barang buktinya berupa 2 batang emas imitasi, kalung dan gelang emas imitasi, 2 pisau, serta sejumlah peralatan lainnya.
Sementara itu, Kapolsek Padang Bolak AKP Syahrul melalui Kanit Reskrim Iptu Raden Saleh Harahap mengungkapkan, tersangka diringkus pada Jumat (28/4/2017) lalu di belakang Istana Hotel Kota Pinang, Labusel. Dimana sebelumnya 3 korbannya melapor ke Polsek Padang Bolak pada Kamis (27/4/2017).
“Tersangka mengakui semua perbuatannya, dia ditahan, diancam dengan Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ujarnya. (Khairuddin.Nst/Zainul A.Ns/DPR).