Police Marine Malaysia Bebaskan 19 Nelayan Rohil
BAGANSIAPIAPI - Sebanyak 19 nelayan asal Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rohil yang di tangkap oleh Police Marine, Selangor Malaysia ketika melakukan penangkapan ikan di daerah perairan Selat Malaka beberapa hari lalu akhirnya Jumat (1/6) di bebaskan.
Dibebaskanya 19 nelayan itu setelah dilakukanya Negosiasi oleh pihak Pemprop Riau, Pemkab Rohil, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia, serta para anggota DPRD Riau dan Rohil dengan Pemerintahan Malaysia.
Wakil Ketua DPRD Rohil, Abdul Kosim SE, Jumat (1/7) menyatakan, negosiasi antar kedua negara itu dalam pembebasan 19 nelayan Palika, Rohil di Selangor, Malaysia berjalan mulus tanpa ada masalah yang berarti. "19 nelayan kita yang sempat ditahan Police Marine hingga dibebaskan tanpa tebusan berikut kapal yang digunakan nelayan Palika pun tak disita merupakan berkah Lebaran tahun ini, "katanya.
Pembebesan Nelayan ini katanya Berkat negosiasi yang apik kedua perwakilan Indonesia-Malaysia selama dua hari yakni mulai Kamis (30/6) hingga Jumat (1/7) para nelayan tersebut dibebaskan dan diantar ke perbatasan laut Malaysia-Indoensia, "terang Pria yang akrab disapa Akos tersebut.
Politisi Partai Gerindra Rohil ini juga mengatakan, 19 nelayan asal Palika yang menangkap ikan melewati batas perairan itu diantar pulang lewat perbatasan kedua negara dengan suka cita.
"Diantarnya 19 nelayan oleh pemerintah Malaysia dan Indonesia di perbatasan laut kedua negara sore kemarin (kamis'red). Nah, ini tentunya tidak terlepas dari kerja keras Bupati Rohil H Suyatno, Pemprov Riau, Pemkab Rohil, KBRI kita untuk Malaysia didukung para anggota DPRD Riau dan Rohil, "ungkap Akos.
Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya KBRI untuk Malaysia dalam pembebasan 19 nelayan Palika itu. "kedepannya laut kita harus diawasi dan jangan sampai kejadian serupa terulang kembali. Untuk itu, pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi tapal batas laut agar nelayan kita tidak melewati batas negara lain dalam menangkap ikan, "Harap Akos.
Diterangkannya kembali, negosiasi pembebasan 19 nelayan Palika mendapat tanggapan positif dari KBRI untuk Malaysia. "Sosialisasi perbatasan dan undang-undang batas wilayah laut kepada nelayan harus digencarkan. Peran Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) serta TNI Angkatan Laut dan pemerintah menjadi pokok utamanya. Karena, tapal batas laut sangat penting agar bagaimana teknisnya nanti nelayan kita tidak mencari ikan di negara lain, "paparnya.
Dilanjutkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah gencar-gencarnya memerangi pencurian ikan yang dilakukan nelayan negara lain. "Jangan sampai disaat KKP memerangi illegal fishing terhadap nelayan asing justru nelayan kita dianggap ikut mencuri ikan di wilayah mereka, padahal memang mereka tidak tahu batas wilayah. Untuk itulah perlunya peran stakeholder dalam menyosialisasikan tapal batas laut kepada nelayan, "ucap Akos.
persoalan ini katanya tidak terlepas dari masalah kawasan maritim Indonesia yang tengah didengungkan pemerintah pusat. "Sehingga nelayan kita bisa mengelola sumber daya laut yang ada. Makanya seluruh pihak terkait harus saling bersinergi, Karena menjaga perbatasan laut kita sama halnya menjaga jutaan nelayan," tutur Akos.
Dirinya juga berharap ke depannya harus ada solusi konkrit disamping sosialisasi perbatasan laut dengan nelayan. "Nelayan harus dibekali alat teknologi untuk mengontrol jangan sampai memasuki kawasan luar, "pungkasnya. (Dpr/Af)