Polres Kampar Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polres Kampar Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kampar-Jumat 29 Mei 2015 dini hari sekira pukul 03.40 wib, Unit III Sat Reskrim Polres Kampar mengamankan dua pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis premium yang tidak dilengkapi izin pengangkutan dan izin niaga sebagaimana diatur dalam rumusan 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kedua pelaku yang diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Kampar ini adalah AS alias IS (lk 26 thn) dan FH (lk 19 thn) keduanya warga desa Tanjung kec. XIII Koto Kampar, petugas Kepolisian mendapati keduanya tengah membawa 30 jerigen (990 liter) premium yang diangkut menggunakan mobil Carry Pick Up BM-8991-AI, BBM tersebut dibeli di SPBU Rantau Berangin kecamatan Kuok kabupaten Kampar.

Pengungkapan pelaku penyalahgunaan BBM ini berawal dari informasi yang diterima jajaran Sat Reskrim Polres Kampar tentang adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Rantau Berangin. Menindaklanjuti informasi tersebut personil Unit III Sat Reskrim yang tergabung dalam Satgas 7 penanggulangan penyalahgunaan BBM langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di SPBU tersebut. Petugas kemudian mendapati kedua pelaku tengah melakukan pembelian premium sebanyak 30 jerigen (33 liter/jerigen) yang dimuat pada bak mobil pick up dan petugas SPBU yang melayani penjualan saat itu adalah JU.

Usai melakukan pembayaran petugas langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa BBM jenis Premium sebanyak 990 liter beserta mobil pengangkutnya.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki saat dikonfirmasi media membenarkan kejadian ini, disampaikan beliau bahwa saat ini tersangka tengah menjalani proses penyidikan pada Sat Reskrim Polres Kampar, untuk barang bukti BBM jenis premium sebanyak 30 jerigen serta kendaraan pengangkutnya telah diamankan di polres Kampar, tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan. (mpr/den)

Berita Terkait

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Pekanbaru - Portalriau.com---Mutmainah terlihat fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota…...

7 Keuntungan Belanja Gadget di Realme Flagship Store Blibli

Portalriau.com- Saat ini, mencari gadget yang tepat tidak hanya soal harga atau fitur, tapi juga tentang keaslian dan pengalaman berbelanja yang menyenangkan. Realme Flagship Store…...

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...