Praktek Jual Beli Bayi Diduga Terjadi di Rohul
ROKAN HULU-Salah satu Warga Asal Pulau Nias di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kuntodarusalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), diduga telah menjual anak kandungnya tanpa persetujuan istrinya.
" Diduga peristiwa terjadi perdagangan anak bayi, dijual bapak kandungnya sendiri, umur anak sekitar 3 bulan, sedangkan pembelinya warga Desa Pasir Indah, Kecamatan Kuntodarussalam asal Kota Medan," terang H. Halawa, Selasa (12/7).
Diungkapnya, setelah anak itu dibeli langsung dikirim ke Kota Medan, ketika dikonfirmasi dengan polisi denga Babinkamtimas setempat kalau peristiwa tersebut belum ada laporan dari yang bersangkutan.
" Padahal harga bayi itu diperkirakan sekitar Rp 4 juta, kemudian pembelinyapun ketika di konfirmasi itu anak suddah diksih uang Rp 4 juta, kata pembeli kalau anak itu sekarang, sudah dikirim ke Kota Medan," ujarnya.
Dirinya meminta kepada pihak Kepolisian supaya segera mengusut praktek-praktek dugaan penjualan tersebut. " Tolonglah kami pak Kapolres, kalau memang polisi datang kesini, nanti biar aku yang menunjukan rumahnya disini, takutnya dibuat lagi kedepannya kayak gitu," pungkasnya.
Sebelumnya, itu Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono menerangkan terkait informasinya tersebut, meminta kepada supaya masyarakat supaya segera melaporkannya secara resmi. "Nanti anggota kita akan turun langsung kelapangan untuk melakukan tindakan," tukas Kapolres Rohul. (dpr/raj)