Resahkan Masyarakat, Pelaku Judi Togel Di Ringkus
Kampar- Kamis 3 September 2015 sekira pukul 14.30 wib Jajaran Polsek Tapung Hilir Polres Kampar melakukan penangkapan tersangka pelaku judi jenis togel terhadap SU alias KA (LK 59 TH) warga SP 1 Desa Cinta Damai kecamatan Tapung Hilir.
Pengungkapan kasus judi ini berawal saat Jajaran Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa di SP 1 Desa Cinta Damai Kecamatan Tapung Hilir ada kegiatan Judi jenis togel yang meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut personil Polsek Tapung Hilir mendatangi lokasi tersebut untuk mengecek kebenaran informasi tersebut sekaligus melakukan penyelidikan.
Dari lokasi yang didatangi petugas ini kemudian ditemukan tersangka SU alias KA tengah merekap nomor togel yang telah terjual, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 2 lembar kertas rekapan penjualan nomor togel dan uang hasil penjualan togel sebesar Rp 530 ribu serta 2 unit HP milik tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Hendrix saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka SU alias KA (59) beserta barang bukti yang ditemukan petugas telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk proses hukum selanjutnya.(dpr/den)