Untuk Standart Harga TBS, Kadishutbun Rohul Akan Tata Perkebunan Masyarakat Sesuai STDP
ROKAN HULU-Untuk standarisasi harga Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di bawah komando Bupati-Wakil Bupati Rohul, Suparman-Sukiman, kedepan, Kepala Dinas Kehutan dan Perkebunan (Kadishutbun) Rohul, Sri Hardono akan melakukan penataan perkebunan masyarakat.
"Kita bersama masyarakat nanti akan melakukan penertiban kebun-kebun masyarakat yang luas 2 hekat, 4 hektar atau lebih supaya kebun Kelapa Sawit memiliki Surat Tanda Daftar Perkebunan (STDP) sehingga harga TBS bisa disesuaikan dengan harga Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS)," urai Sri Hardono, di ruang kerjanya, Senin (11/7).
Lanjutnya, program ini bisa menjawab keluhan-keluhan masyarakat yang harganya tidak sama di PMKS yang satu dengan yang lain, jadi masyarakat bisa datang secara sendiri-sendiri maupun secara berkelompok untuk mendapatkan STDP tersebut.
"Kita akui memang untuk pasar TBS ini banyak pemain-pemain mulai dari pengumpul, toke sampai pada kepada pabrik-pabrik yang ada," terang Sri Hardono yang juga Manta Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holti Kultura. (DTPH) Rohul.
Keluhan harga TBS yang tidak sama, yakni datang dari Tokoh Masyarakat Tambusai, H. Tamrin Nasution, dirinya mengakui memiliki lahan perkebunan kelapa sawit sekitar 10 hektar, kini harga setiap kali panen hanya dibayar pabrik sekitar Rp 1. 200 per Kg, begitu dengan masyarakat lainnya mengalami nasib yang sama dengan dirinya.
"Saya heran di PMKS PT PIS itu kok harga TBS sampai Rp 1.700 per Kg, kenapa kami menjual di PT Torganda hanya Rp 1.200, padahala sama-sama pabriknya," keluh H. Tamrin Nasution.
Dirinya sangat bersyukur ada jalan keluar yang diberikan pihak Dishutbun Rohul dengan mengurus STDP, supaya kebun-kebun masyarakat bisa terdaftar di intansi tersebut. "Kami kedepan akan membuat secara berkelompok dan mengajukan ke dinas tersebut, supaya kami mendapat harga TBS yang sudah sesuai dengan standart pemerintah," tukasnya. (dpr/raj)