Aneh, Definisi Jaksa Bioremediasi Soal Pengadilan Yang Adil
Jakarta, Portalriau.com- Ada tiga sidang kasus proyek bioremediasi PT Chevron acific Indonesia (CPI) yang berlangsung Rabu (19/6/2013) di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang pertama yang dipimpin hakim ketua, Sudharmawati Ningsih, untuk terdakwa Kukuh Kertasafari mengagendakan pembacaan replik jaksa penuntut umum atas pembelaan
(pledoi) yang dibacakan terdakwa dan penasehat hukum hari Senin lalu.
Dalam sidang Senin lalu (17/6), terdakwa Kukuh mengambil kutipan dari kitab suci di akhir pembacaan pembelaannya yang mengingatkan agar semua orang berlaku adil, tidak memutarbalikan fakta dan menjadi saksi yang bisa dipercaya. Penasehat hukum pun tak kurang mengutarakan keprihatinannya dengan cara berpikir JPU yang sungguh sangat kacau balau, tidak sistematis dan serampangan.
Tak mau kalah dengan terdakwa dan penasehat hukum, saat menyampaikan repliknya jaksa penuntut umum (JPU) pun mengutip kata-kata bijak sehingga pembacaan replik terasa seperti ceramah pagi. Tak ketinggalan jaksa memakai kamus EYD sebagai bantahan terhadap tuduhan penasehat hukum tentang rekayasa dan kesewenangan.
"Meskipun jaksa dan penasehat hukum berada di sisi yang berlainan namun kejaksaan memiliki tekad untuk menegakkan keadilan," ujar jaksa Nursurya layaknya penceramah.
"Kami tidak mengerti dan memahami statement atas "rekayasa" dan "dzalim" dalam pembelaan tersebut. Arti rekayasa sesuai bahasa Indonesia: membuat aturan atau tindakan. Arti tersebut tidak semakna dengan "rekaan" yang artinya "dibuat-buat". Jika terdakwa dan penasehat hukum memaknai secara kaidah makna maka tidak ada masalah, jika dimaknai sebagai "rekaan", maka itu keliru," ujar Nursurya.
Menanggapi replik yang dibacakan, penasehat hukum karyawan CPI, Maqdir Ismail menilai sangat aneh pernyataan jaksa yang menjadikan kesempatan pembacaan pledoi oleh terdakwa dan penasihat hukum sebagai indikasi bahwa sidang berjalan adil dan jauh dari kekhawatiran terdakwa akan jalannya peradilan sesat.
"Aneh sekali pernyataan itu karena seolah-olah jaksa atau hakim memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa dan penasehat hukum untuk menyampaikan pledoi. Padahal menyampaikan pledoi adalah bagian dari hukum acara yang diatur dan dilindungi undang-undang. Sepertinya jaksa bersikap arogan dan
menempatkan diri di atas undang-undang jika punya pemikiran demikian," ujar Maqdir heran.
Kalau sama-sama ingin menegakkan keadilan, lanjut Maqdir, tentunya jaksa harus membuka diri pada seluruh fakta, menilainya secara obyektif dan tetap merujuk kepada peraturan perundangan yang ada."Kami menanti tindakan nyata jaksa untuk merujuk pada ketentuan hukum bukan keterangan Edison Effendi, ahli yang jelas sarat konflik
kepentingan dan berani berbohong di depan sidang," ungkap Maqdir.
Maqdir berkata,"Karena ini perkara proyek dan kontrak dalam operasi migas maka rujukannya adalah UU Migas, PSC serta penjelasan SKK Migas sebagai manajemen PSC yang berkontrak mewakili pemerintah Indonesia. Tak ada pidana korupsi dalam UU Migas dan PSC yang ada di ranah hukum perdata. SKK Migas pun telah menyatakan di sidang bahwa proyek ini sesuai dengan peraturan."
"Perhitungan kerugian negara yang didasarkan kepada perhitungan cost recovery, sudah semestinya merujuk kepada mekanisme PSC karena sistem cost recovery dalam perkara ini terkait kontrak PSC dalam operasi migas. Perhitungan kerugian negara pun semestinya tidak didasarkan kepada keterangan Edison Effendi tapi didasarkan pada proses audit investigatif atas proyek sejalan dengan ketentuan yang ada," ujar
Maqdir.
Menurut Maqdir, jika jaksa dan pengadilan memeriksa perkara ini sebagai sebuah pelanggaran atas Kepmen 128/2003 dan PP 18/1999 yang keduanya merupakan peraturan di bidang lingkungan maka rujukannya adalah UU lingkungan dan KLH sebagai pihak yang berwenang dalam menentukan pelanggaran lingkungan bukan keterangan atau hasil uji
Edison Effendi. "KLH sudah menyatakan di persidangan bahwa proyek ini taat hukum," ulas Maqdir.
Jika menyangkut kedudukan dan fungsi jabatan dari para terdakwa yang dianggap sebagai dasar untuk menuntut mereka sebagai individu yang bertanggung jawab, lanjut Maqdir, maka jaksa sebagai penegak hukum harus berkoordinasi dan mencari informasi dari perusahaan dan manajemen tempat para terdakwa ini bekerja. "Jaksa tidak bisa
dan tidak boleh menafsirkan sendiri tugas dan tanggung jawab suatu jabatan," ujarnya.
"Proyek bioremediasi ini dan aktifitas di dalamnya berada di dalam satu rangkaian panjang dan kompleks dari tindakan dan keputusan organisasi atau korporasi, yaitu CPI dalam menjalankan kontrak PSC-nya. Jika ada persoalan maka harus diselesaikan dengan mekanisme yang disepakati oleh CPI dengan SKK Migas dalam kontrak PSC," pungkasnya. ***