Dilema Pekerja Migas
DURI, PORTALRIAU.COM - SUMBER daya manusia merupakan aset yang sangat berharga dalam industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Selain menghadapi berbagai risiko keselamatan di lapangan, kini para pekerja migas juga dihantui oleh potensi kriminalisasi ketika menjalankan tugas dalam proyek-proyek dalam PSC yang sudah disetujui. Contoh mutakhir adalah tuduhan korupsi terhadap lima karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) dan dua kontraktornya ketika melaksanakan proyek bioremediasi yang merupakan program pengelolaan lingkungan PT CPI sebagai pelaksanaan PSC.
Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) Salis S Aprilian yang hadir sebagai pembicara dalam forum diskusi bertemakan “Membedah Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di Sektor Migas” yang diselenggarakan Energy and Mining Editor Society (E2S) di Jakarta, Rabu, 14 November 2012 mengaku prihatin pada nasib sejumlah karyawan PT CPI, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus bioremediasi.
“Mereka dituding bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek bioremediasi (penanganan limbah bekas minyak mentah pada tanah). Padahal mereka bukanlah pengambil keputusan tertinggi,” ungkap Salis.
Hal senada disampaikan oleh praktisi hukum ketenagakerjaan, Darmanto, yang menyatakan bahwa berdasarkan hukum korporasi yang merujuk pada pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, jika ada persoalan hukum terkait dengan pengambilan keputusan di lapangan, maka yang menghadapi tuntutan hukum seharusnya pimpinan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan. Herannya, dalam kasus bioremediasi Chevron, yang dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan adalah mereka yang berada di posisi Manager dan Team Leader.
Sementara itu, Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan, mengatakan,”Proyek Bioremediasi merupakan program pengelolaan lingkungan yang dijalankan oleh PT CPI dan telah disetujui dan dimonitor oleh instansi pemerintah terkait yaitu SKMIGAS dan Kementerian Lingkungan Hidup dan telah berhasil memulihkan tanah terpapar minyak sebanyak setengah juta meter kubik yang juga dipakai untuk penghijauan sekitar 60 ha lahan di Riau.”
“Program bioremediasi ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab PT CPI terhadap kontrak PSC sehingga semua persoalan yang muncul terkait proyek ini harus diselesaikan oleh pihak-pihak yang berkontrak dan mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan yang sudah ditetapkan dalam PSC.”
Dalam industri migas hampir keseluruhan proses kerja melibatkan sejumlah individu dalam suatu tim, yang melingkupi berbagai bagian dengan fungsi, tanggung jawab dan kewenangan yang berbeda-beda dan jelas batasannya.
Salis menjelaskan bahwa pekerjaan di sektor migas merupakan pekerjaan yang menuntut kinerja tim yang sempurna. “Tidak ada prestasi individual yang diraih oleh pekerja migas, karena semua bidang kerja di sektor tersebut menuntut irama yang serempak antar semua divisi yang ada. Keputusan yang diambil para pekerja migas di lapangan untuk suatu kelancaran operasi, selalu melibatkan banyak orang dan banyak divisi dan itu merupakan keputusan yang bersifat kolektif,” ujarnya.
Industri migas membutuhkan teknologi tinggi dan investasi besar. Sektor ini memerlukan para pekerja yang mau dan mampu menjalankan tugasnya secara teknis maupun administrasi, dengan kedisiplinan yang tinggi mengingat banyak sekali alat-alat canggih yang dipakai, prosedur dan peraturan-peraturan yang harus diikuti dan ditaati. Bergelut dengan teknologi di lapangan migas maupun dokumen-dokumen administrasi di kantor, menjadi santapan harian para pekerja sektor migas.
Tanpa pembinaan dan perlindungan yang baik, para pekerja di sektor migas akan kesulitan menunjukkan kinerja optimalnya, khususnya dalam upaya peningkatan produksi yang merupakan tumpuan bagi pendapatan Negara. Kasus pemidanaan terhadap sejumlah karyawan Chevron terkait proyek lingkungan bioremediasi menunjukkan rendahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja migas di Indonesia.(okta)