Empat Karyawan Chevron Pacific Indonesia Gugat Kejaksaan Agung Rp 4,2 Miliar

RUMBAI, PORTALRIAU.COM -  Empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi menggugat Kejaksaan Agung sebesar Rp 4,2 miliar untuk kerugian materiil dan immateriil. Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum tersangka Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung sejak Senin, 19 November 2012. Dalam permohonan praperadilan, Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum keempat karyawan CPI tersebut menyatakan, "Tindakan menetapkan sebagai tersangka, melakukan penahanan, dan pencegahan ke luar negeri telah merugikan secara materiil dan immateriil." Menurutnya, kerugian immateriil ditetapkan sebagai tersangka, ditahan atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi, dan dicegah ke luar negeri tidak bisa dinilai dengan uang karena telah mempermalukan keempat karyawan CPI dan keluarga mereka.

Todung menilai bahwa penetapan sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Penetapan sebagai tersangka dan penahanan tersebut telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP di mana unsur utama dari ketentuan tersebut adalah adanya kerugian negara. Kuasa hukum mencatat bahwa Kejaksaan Agung menetapkan keempat karyawan CPI sebagai tersangka sebelum dilakukan penghitungan kerugian negara yang dilakukan lembaga berwenang. Selain itu, Kejaksaan Agung juga belum menentukan siapa yang diuntungkan akibat kerugian negara dalam perkara ini.

Todung menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi merupakan salah satu elemen pokok, tanpa adanya elemen ini maka tidak ada korupsi. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 bahwa, "Unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung." Sesuai dengan Pasal 1 butir 2 KUHAP, penyidik harus terlebih dulu mencari dan mengumpulkan bukti  sebelum menentukan tersangka. Namun, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka sebelum bukti terkumpul.

Berita Terkait

Omar Artan Jadi Wasit Piala Super Eropa 2026 Setelah Gagal Tampil di Piala Dunia

Olahraga- Wasit asal Somalia, Omar Artan, akan mencatat sejarah baru dalam kariernya setelah dipercaya memimpin pertandingan Piala Super Eropa 2026. Penunjukan tersebut menjadi pencapaian penting…...

Manchester City Resmi Datangkan Kiper Timnas Argentina Geronimo Rulli

OLahraga- Manchester City resmi menambah kekuatan di sektor penjaga gawang setelah merekrut kiper tim nasional Argentina, Geronimo Rulli, dari klub Prancis Olympique Marseille. Transfer tersebut…...

Aston Villa Resmi Datangkan Zion Suzuki dan Matteo Ruggeri

Olahraga- Aston Villa kembali bergerak aktif di bursa transfer musim panas 2026. Klub Premier League tersebut resmi mengumumkan kedatangan dua pemain anyar, yakni kiper Zion…...

Paul Pogba Resmi Akhiri Kebersamaan dengan AS Monaco

Portalriau.com-Paul Pogba resmi mengakhiri perjalanannya bersama AS Monaco setelah kedua pihak sepakat mengakhiri kontrak melalui kesepakatan bersama. Keputusan tersebut menjadi babak baru bagi gelandang asal…...

Wabup bersama Masyarakat Bengkalis, Laksanakan Salat Idul Adha di Masjid Istiqomah

Portalriau.com - BENGKALIS - Bersama masyarakat Bengkalis, Wakil Bupati (Wabup) H. Bagus Santoso melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung Istiqomah Bengkalis, Rabu 27 Mei…...