Hakim Diajak Berpegang Kembali Bahwa Hanya KLH Berwenang Tentukan Pelanggaran UU Lingkungan

Jakarta, Portalriau.com – Sidang perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Sudharmawati Ningsih, akan berlangsung kembali Senin ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Minggu lalu persidangan menghadirkan saksi-saksi dan ahli di bidang hukum lingkungan dan para ahli bioremediasi dari ITB, IPB dan Lemigas.

Seperti yang terungkap dalam sidang dengan terdakwa Kukuh Kertasafari pada Jumat lalu (24/5), ahli hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyatakan dengan tegas bahwa kewenangan menyatakan ada tidaknya pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup sepenuhnya berada di tangan Menteri Lingkungan Hidup (LH). Penegak hukum harus berkoordinasi dengan Menteri LH bila ingin menyelidiki tindak pidana lingkungan hidup.

"Sudah jelas tanpa tafsir lain, Menteri Lingkungan Hidup yang menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum. Kewenangan menteri itu diatur dalam Pasal 63 ayat 1 huruf aa UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Dalam hal terjadi tindak pidana, penegak hukum harus koordinasi menteri," ujar Asep.

Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan, menjelaskan bahwa selama puluhan tahun, undang-undang lingkungan dan produk-produk peraturan yang dibuat oleh KLH sebagai regulator telah dijalankan oleh Chevron sebagai acuan operasi migasnya di Indonesia.

“Kami mengajak majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk kembali berpegang pada ketentuan perundangan di Indonesia bahwa hanya KLH yang berwenang menentukan pelanggaran atas undang-undang lingkungan,” ujar Dony.

Proyek Bioremediasi, lanjut Dony, telah dinyatakan sebagai proyek yang taat hukum dan bahwa Green Planet Indonesia (GPI) maupun Sumigita Jaya (SGJ), keduanya kontraktor CPI yang membantu pengerjaaan pengolahan limbah tidak perlu memiliki ijin khusus sesuai Kepmen LH 128/2003 dan PP 18/1999 seperti diterangkan oleh Deputi Menteri LH Bidang Pengelolaan B3 dalam persidangan.

Kesaksian KLH dalam persidangan telah menggugurkan semua tuduhan dan bukti-bukti pelanggaran undang-undang dan peraturan lingkungan seperti soal ijin dan aktifitas bioremediasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum atas dasar penjelasan ahli Kejagung, Edison Effendi dan Prayitno. Para ahli independen di bidang undang-undang lingkungan dan bioremediasi mendukung keterangan KLH.

“Kami yakin bahwa majelis hakim telah luput untuk merujuk kepada KLH dalam memutus pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan dalam vonis yang dijatuhkan kepada kedua kontraktor kami, Herlan dan Ricksy. Namun demikian tidak pernah ada kata terlambat untuk menegakkan kebenaran dan bertindak sesuai amanah,” ujar Dony.

“Dengan semua fakta hukum yang hadir dipersidangan, kami berharap majelis hakim akan memiliki kepercayaan diri untuk menghentikan proses peradilan ini segera dan menegakkan hukum secara adil dan bermartabat,” tegas Dony.

Sebagai penegak hukum yang telah bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa, menurut Dony, majelis hakim pengadilan Tipikor dipercaya akan merujuk penyelesaian perkara ini kepada otoritas negara yang berwenang yaitu KLH. Hal ini penting dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan negara.(rls/red)

Berita Terkait

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...

PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan, Lewat UMKM di tengah masyarakat Riau

PEKANBARU, ---Portalriau.com,-+22 April 2026 – Di sudut Kota Pekanbaru, sebuah perubahan besar sedang tumbuh dari tangan-tangan tangguh para perempuan. Komunitas Matahari Bertuah, yang dulunya hanyalah…...

PIMPINAN DAERAH APRESIASI RESPON CEPAT KAPOLRES ROHIL DALAM PENANGANAN SITUASI KAMTIBMAS

Rokan Hilir –Portalriau.com-- Respons cepat dan langkah sigap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dalam menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…...