Jaksa Perkara Bioremediasi Jadi Auditor Kinerja GM SLS
Jakarta, Portalriau.com – Ada tiga sidang kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang berlangsung Rabu (19/6/2013) di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang kedua yang dipimpin hakim ketua, Antonius Widijantono, untuk terdakwa Bachtiar Abdul Fatah mengagendakan pembacaan eksepsi yang dibacakan terdakwa dan penasehat hukum.
Dalam eksepsinya, terdakwa menyatakan kebingungan yang luar biasa untuk mensikapi dakwaan jaksa yang ngotot menetapkannya sebagai tersangka, menahannya dan mendakwanya di depan sidang pengadilan atas alasan bahwa tersangka dianggap telah melanggar hukum dalam jabatannya sebagai GM SLS PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Sebagai salah satu karyawan dengan karir yang sangat cemerlang sebelum dan selama bekerja di CPI, terdakwa baru menyadari bahwa penegak hukum bisa menganulir keberadaan dua atasannya, yaitu Vice President Sumatera Light Operations (SLO) dan Executive Director Sumatera Operations (SMO). “Jaksa menempatkan diri sebagai pihak yang menentukan wewenang saya sebagai GM SLS dan bertindak sebagai penilai kinerja saya yang paling tinggi jauh melebihi kewenangan top manajemen CPI,” ujar Bachtiar.
“Sebagai GM SLS, Performance Management Plan (PMP) tahunan saya direview/dikaji dan disetujui oleh atasan struktural langsung saya V.P Sumatera Light Operations, berikut atasan beliau yaitu Executive Director Sumatera Operation.”
“Tugas pokok dan fungsi selaku GM SLS telah saya laksanakan sesuai dengan rencana kerja yang disetujui SKK Migas dan dilandasi kebijakan, ketetapan dan aturan standar Keselamatan, Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan (K3L) yang berlaku di lingkungkan PT. CPI sesuai amanah pengawasan dan bimbingan yang berkesinambungan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).”
“Jika saya dianggap melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum menyalahgunakan kewenangan yaitu menandatangani kontrak bridging C905616 dengan direktur PT. Sumigita Jaya (SGJ) selagi saya mengetahui ijin SBF tidak berlaku serta PT. SGJ tidak memiliki kualifikasi dan ijin, tentunya atasan saya dan pimpinan Chevron akan menerapkan konsekuensi keras termasuk pemecatan atas pelanggaran yang saya lakukan sesuai aturan kepegawaian di CPI.”
Terdakwa mengaku tidak pernah mendapat teguran atau tindakan disiplin apapun atas kinerjanya bahkan sebaliknya mendapatkan dukungan dan pujian dari manajemen CPI atas kinerjanya sebagai GM SLS.
“Saya bingung tujuh keliling, apa masuk akal orang lain (penegak hukum) yang dengan hanya supremasi hukum yang dimiliki bisa lebih paham dari pimpinan Chevron yang menetapkan dan menjalankan tata kelola perusahaan dengan sistim kontrol internal yang ketat dan berlapis, sekaligus bisa menuduh saya sebagai koruptor yang menyalahgunakan kewenangan, padahal pimpinan CPI dimana saya berkarya mendukung sekaligus memuji kinerja saya selama bertugas sebagai GM SLS,” ungkap Bachtiar.
“Setiap langkah taktis pekerjaan diketahui dan dilaksanakan atas sepengetahuan dan persetujuan atasan saya V.P Sumatera Light Operations dan atasan beliau Direktur Eksekutif operasi wilayah Sumatera. Aktivitas pelaksanaan pembersihan lahan dan pemulihan lahan terkontaminasi minyak mentah di lapangan Minas yang pada dasarnya hanyalah sebagian kecil dari tugas saya selaku GM SLS sebagai komitmen perusahaan yang harus dijalankan sesuai mandat UU lingkungan dan arahan KLH.”
Penasehat hukum terdakwa, Maqdir Ismail menyatakan,“Pengadilan Tipikor harus segera menghentikan proses hukum terhadap Bachtiar dan membebaskannya dari tahanan sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 November 2012 yang telah mengabulkan gugatan pra peradilan dan memutuskan pembebasan Bachtiar dari tahanan penyidik Kejaksaan Agung serta membatalkan penetapan Bachtiar sebagai tersangka karena penahanan dan penetapannya sebagai tersangka tidak didahului dengan bukti-bukti yang cukup.”
“Kami minta agar aparat penegak hukum untuk meninjau kembali secara seksama salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel tentang pembebasan status Bachtiar sebagai tersangka dalam kasus bioremediasi ini. Tidak ada lagi kasus atas nama Bachtiar Abdul Fatah terkait proyek bioremediasi CPI.”
“Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara terdakwa , karena pada hakikatnya perkara ini berangkat dan berasal dari dugaan pelanggaran atas hukum lingkungan, sehingga perkara ini seharusnya menurut hukum tunduk dalam ruang lingkup tindak pidana umum (Pengadilan Negeri), bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.”
“Dakwaan jaksa telah jelas didasarkan pada keterangan Edison Effendi, ahli yang sarat konflik kepentingan dan berani berbohong di depan sidang dan menyoal proses bioremediasi dan Kepmen 128/2003 yang merupakan kewenangan KLH. Karenanya penyidikan oleh penyidik kejaksaan melanggar ketentuan UU Lingkungan karena tidak dilakukan oleh PPNS, mengingat hakikat perkara ini merupakan perkara dugaan pelanggaran atas hukum lingkungan.”
Menurut Maqdir, “Justru tindakan Kejagung menangkap dan menahan Bachtiar merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan, pengabaian UU lingkungan dan pelanggaran terhadap hak hukum dan hak asasi Bachtiar sebagai warga negara yang merdeka.”
Maqdir menegaskan bahwa sesuai hukum di Indonesia putusan praperadilan bersifat final dan mengikat sehingga jika Kejagung hendak melakukan upaya hukum atas putusan pra peradilan tersebut maka semestinya Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Kejagung tidak dapat melanjutkan proses penyidikan kasus ini apalagi membawanya ke penuntutan tanpa ada penetapan pengadilan yang lebih tinggi.
“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai dasar untuk menerima perkara ini karena demi keadilan dan kepastian hukum pengadilan tidak boleh mengadakan persidangan terhadap Bachtiar yang bukan seorang tersangka dan oleh karenanya tidak dapat dijadikan terdakwa,” pungkasnya.***