Penahanan Tersangka Kasus Bioremediasi Merampas Hak Asasi

RUMBAI, PORTALRIAU.COM - Kuasa hukum empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan perampasan hak asasi. Hal ini dinyatakan dalam permohonan praperadilan tersangka Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum keempat karyawan CPI tersebut menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan tanpa menunjukkan alasan objektif yang dapat digunakan untuk melakukan penahanan.“Penggunaan alasan subyektif untuk melakukan penahanan tidak sesuai dengan dasar menurut hukum dan dasar keperluan penahanan,” katanya. Permohonan praperadilan menyebutkan bahwa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal itu disebutkan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Padahal, menurut Todung, Kejaksaan Agung belum memenuhi ketentuan adanya bukti permulaan untuk menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi. “Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka sebelum dilakukan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga berwenang,” ujarnya. Selain itu, Todung juga menyatakan bahwa pertimbangan penahanan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana merupakan pertimbangan yang tidak berdasar atas hukum. “Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran itu harus mempunyai alasan

Saksi ahli dalam sidang praperadilan tanggal 20 November 2012, Chairul Huda, juga mengatakan bahwa penahanan tidak sah jika alat bukti belum terpenuhi. “Penahanan merupakan upaya paksa dan hanya bisa dilakukan sesuai undang-undang. Sifatnya ekseptional, sejauh dapat dilakukan pemeriksaan maka penahanan tidak diperlukan,” katanya.(okta)

 

Berita Terkait

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...

PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan, Lewat UMKM di tengah masyarakat Riau

PEKANBARU, ---Portalriau.com,-+22 April 2026 – Di sudut Kota Pekanbaru, sebuah perubahan besar sedang tumbuh dari tangan-tangan tangguh para perempuan. Komunitas Matahari Bertuah, yang dulunya hanyalah…...

PIMPINAN DAERAH APRESIASI RESPON CEPAT KAPOLRES ROHIL DALAM PENANGANAN SITUASI KAMTIBMAS

Rokan Hilir –Portalriau.com-- Respons cepat dan langkah sigap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dalam menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…...