Penetapan Tersangka Kasus Bioremediasi oleh Kejaksaan Agung Tidak Sah

DURI, PORTALRIAU.COM -  Kuasa hukum empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang ditahan dalam
kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai
tersangka tidak sah. "Alasan obyektif penetapan tersangka tidak berdasar atas
hukum," kata Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum keempat karyawan CPI dalam
permohonan praperadilan.

Sidang praperadilan yang dilakukan terpisah untuk empat karyawan CPI mulai digelar
pada Senin, 19 November 2012, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka Endah
Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah melalui kuasa hukum mereka telah
mengajukan permohonan praperadilan pada 31 Oktober 2012.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, Todung menyatakan bahwa kerugian negara
dalam perkara korupsi merupakan salah satu elemen pokok, tanpa adanya elemen ini
maka tidak ada korupsi. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.
003/PUU-IV/2006 bahwa, "Unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat
dihitung."

Todung menyatakan bahwa tidak ada alasan obyektif yang sah untuk menetapkan para
karyawan CPI sebagai tersangka karena tidak adanya kegiatan yang terbukti memperkaya
dan menguntungkan diri sendiri atau korporasi. "Tidak ada fakta negara dirugikan
dalam jumlah yang nyata dan pasti sebagai hasil penghitungan kerugian yang dilakukan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau ahli," katanya.

Selain itu, penetapan para karyawan CPI sebagai tersangka merupakan suatu kekeliruan
hukum karena penetapan dilakukan sebelum adanya penghitungan kerugian negara oleh
Badan Pemeriksa Keuangan serta tidak ada kegiatan yang terbukti memperkaya dan
menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. "Sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 95 KUHAP," kata Todung dalam permohonan praperadilan.

Kejaksaan Agung telah menahan empat karyawan CPI sejak tanggal 26 September 2012.
Penahanan tersebut juga dianggap tidak sah karena cacat prosedur tanpa menunjukkan
alasan obyektif yang dapat dilakukan untuk melakukan penahanan.

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...