Proyek Bioremediasi : Kontrak Teknologi atau Sipil?

RUMBAI, PORTALRIAU.COM - Perdebatan seputar kompetensi kontraktor yang melaksanakan proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) terus menghangat. Pihak Kejagung menuding bahwa kontraktor PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SGJ) tidak kompeten untuk melaksanakan proyek ini sehingga berbuah kerugian Negara. Direktur PT SGJ, Herlan, mengaku heran atas kasus ini dan mengatakan bahwa kontrak proyek bioremediasi menerangkan secara jelas wewenang dan tugas tanggung jawab Chevron sebagai Kontraktor PSC dan SGJ sebagai Sub Kontraktor.”

Herlan menjelaskan bahwa, SGJ sebagai subkontraktor berfungsi sebagai perusahaan yang membantu pelaksanaan aktivitas bioremediasi di lapangan termasuk menyediakan, mengoperasikan dan memelihara alat dan peralatan yang diperlukan dalam siklus pengolahan bioremediasi.  Mengenai perizinan dan teknologi bioremediasi itu merupakan tanggung jawab PT CPI.

“Tugas kami adalah menyediakan alat berat sesuai yang disyaratkan, menyediakan tenaga kerja untuk operator, tenaga ahli sesuai kriteria ditentukan PT CPI, menyediakan material bahan pendukung seperti pupuk dan peralatan kerja serta memastikan keselamatan kerja,” papar Herlan. Herlan menyatakan bahwa PT CPI merupakan pihak yang paling tahu mengenai masalah kompetensi SGJ mengingat proses suatu perusahaan dikatakan kompeten oleh PT CPI sudah melalui proses yang cukup panjang dan transparan. Kriteria yg ditetapkan oleh PT CPI bahkan lebih rumit jika dibanding kan dengan aturan yang ada dalam PTK 007 BP Migas.  “Bisa dibayangkan, untuk bisa ikut tender saja kami sudah disyaratkan memiliki sistem manajemen keselamatan kerja dengan skor minimal 80,” tuturnya.

Herlan juga menegaskan bahwa dalam kasus ini SGJ bekerja berdasarkan kotrak kerja dengan PT CPI. Sehingga sepanjang kotrak tersebut dijalankan sesuai aturan dan CPI menerima hasil pekerjaan SGJ, ya sudah semua “clear”, jadi tidak ada hubungannya dengan negara.  Ricksy Prematuri, Direktur PT GPI, yang saat ini juga ditahan di rutan Salemba menuturkan bahwa proses tender PT CPI sangat jelas dan transparan sehingga setiap peserta tender dapat memahami persyaratan yang diminta oleh PT CPI.

“Kalau ingin berhasil memenangkan tender di PT CPI, setelah lulus prakualifikasi perusahaan peserta tender, penuhi semua apa yang dipersyaratkan dalam dokumen tender, dan jangan lupa yang terakhir dan maha penting berikan penawaran harga terendah. Nah, jika ketiga syarat ini terpenuhi, maka kita bisa menandatangani kontrak kerja dengan PT CPI,” jelasnya.
Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan, menyatakan bahwa PT CPI merupakan pelopor teknologi bioremediasi di Indonesia. “Sejak tahun 1994 kami telah melakukan uji coba teknologi bioremediasi ini dan bekerja sama dengan para ahli di bidang ini, universitas dan instansi pemerintah terkait.”

Setelah melewati masa percobaan sejak tahun 1994 dan mampu membuktikan efektivitas bioremediasi, maka pada tahun 2002 PT CPI mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk menerapkan metode bioremediasi pada daerah operasi perusahaan di Sumatera. Pada tahun 2003 PT CPI mulai melaksanakan program bioremediasi ini. Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasinya, lanjut Dony, PT CPI memutuskan untuk melakukan alih daya pekerjaan sipil di lapangan untuk program bioremediasi pada tahun 2006.

Sesuai dengan ketentuan internal perusahaan maupun aturan pemerintah dalam hal pengadaan barang dan jasa, PT CPI melaksanakan tender yang transparan yang diikuti oleh beberapa kontraktor di bidang pekerjaan sipil sesuai dengan kebutuhan proyek ini. Menurut Dony, “Teknologi bioremediasi dan izin pengembangannya adalah milik PT CPI. Oleh karena itu, tender program bioremediasi tidak dimaksudkan untuk mencari atau memilih teknologi bioremediasi yang cocok diterapkan di daerah operasi, tetapi memilih kontraktor sipil yang membantu pekerjaan-pekerjaan teknis.

Sebagai pihak yang diwajibkan mengolah limbahnya dalam kontrak ini PT CPI bertanggung jawab untuk menyediakan Soil Bioremediation Facility (SBF) atau fasilitas bioremediasi, termasuk gambar dan spesifikasinya: Standard Operating Procedure (SOP) pengolahan tanah terkontaminasi (teknologi bioremediasi): alat-alat dan ahli pengujian Total Petroleum Hydrocarbon dan melakukan pengawasan atas pekerjaan sipil yang berlangsung. “Penyiapan lahan bioremediasi, pengangkutan, proses aerasi dan irigasi pada lahan pengolahan, merupakan beberapa contoh pekerjaan para kontraktor ini. Proses tender perusahaan telah berhasil memilih kontraktor-kontraktor yang paling memenuhi syarat administratif, teknis dan harga, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Dony.(okta)

 

Berita Terkait

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...

PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan, Lewat UMKM di tengah masyarakat Riau

PEKANBARU, ---Portalriau.com,-+22 April 2026 – Di sudut Kota Pekanbaru, sebuah perubahan besar sedang tumbuh dari tangan-tangan tangguh para perempuan. Komunitas Matahari Bertuah, yang dulunya hanyalah…...

PIMPINAN DAERAH APRESIASI RESPON CEPAT KAPOLRES ROHIL DALAM PENANGANAN SITUASI KAMTIBMAS

Rokan Hilir –Portalriau.com-- Respons cepat dan langkah sigap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dalam menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…...