Sidang Putusan Ditunda Terdakwa Menanti Keadilan Kasus Bioremediasi
Portalriau.com - Jakarta - Sidang kasus proyek bioremediasi yang telah masuk ke agenda pembacaan vonis bagi terdakwa karyawan CPI, Kukuh Kertasafari, tidak jadi terlaksana pada hari Rabu lalu (10/7/2013). Sidang pada Rabu siang itu hanya dibuka sebentar untuk ditutup kembali. Atas penundaan tersebut ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih pun meminta maaf. "Mohon maaf pembacaan putusan atas terdakwa Kukuh Kertasafari hari ini belum bisa dibacakan, karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah," ujar Sudharmawati Ningsih dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sambil menunggu sidang pembacaan putusan yang dijadwal ulang ke tanggal 17 Juli mendatang, Kukuh menyempatkan diri untuk menyampaikan kegundahan dan juga keyakinannya atas perkara yang sedang menimpanya. Menurut Kukuh, kegundahannya muncul manakala teringat nasib yang menimpa dua kontraktor CPI yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim yang saat ini juga sedang mengadili kasusnya.
"Coba saja bayangkan betapa kasus ini sangat membuat saya gundah. Saya dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi bersama-sama dengan Herland bin Ompo, kontraktor CPI yang sudah divonis hakim bersalah, padahal saya belum pernah bertemu dan berhubungan dengan Herland sebelumnya sampai kemudian kami bertemu pertama kali setelah sama-sama ditahan di penjara Kejaksaan Agung." Seperti yang juga terungkap di persidangan, Kukuh adalah team leader produksi area 5,6 di wilayah operasi Sumatera Light South (SLS) yang bertugas memastikan produksi minyak CPI terus berjalan untuk menopang produksi nasional. Kukuh tidak terlibat sama sekali dengan proyek bioremediasi baik dalam hal kontraknya maupun pelaksanaannya.
Nasibnya saat ini ibarat istilah dalam film-film, "berada di tempat yang salah pada saat yang salah", dimana pada Februari 2012 Kukuh diminta oleh atasannya untuk mengantarkan tim Kejaksaan Agung dalam penyelidikan atas kasus proyek bioremediasi yang dianggap bermasalah. Kebetulan ada fasilitas pengolahan bioremediasi yang berada di wilayah produksi minyak yang menjadi tanggung jawabnya. Inilah awal petaka itu muncul karena jaksa penyidik menyangka Kukuh sebagai team leader bioremediasi seperti yang terungkap dalam pertemuannya dengan jaksa penyidik saat dia sudah ditetapkan jadi tersangka melalui website Kejagung. "Saat itu saya bertanya ke koordinator penyidik Amirullah alasan saya jadi tersangka. Lalu jaksa Amirullah memanggil jaksa Sugeng untuk bertanya. Jaksa Sugeng tidak menjawab justru balik bertanya kepada saya, apakah saya adalah Team Leader Bioremediasi?" Saya menjawab bahwa saya bukan team leader bioremediasi tapi team Leader Produksi. Saya terheran-heran sampai sekarang, bagaimana mungkin jaksa penyidik masih bertanya identitas seseorang yang telah ditetapkannya sebagai tersangka, apalagi untuk kasus yang sangat serius yaitu korupsi.
Menanggapi ditundanya pembacaan vonis, Kukuh ternyata tetap menyimpan keyakinan yang mendalam bahwa ditundanya sidang pembacaan vonis karena majelis hakim ingin benar-benar teliti, cermat, obyektif dan adil dalam mempertimbangkan semua fakta-fakta persidangan sehingga bisa mengambil keputusan yang benar dan tepat. Menurut Kukuh, dengan waktu tiga minggu sejak sidang terakhir, majelis hakim akan memiliki kesempatan untuk membuka mata atas semua fakta-fakta, mendengarkan semua kesaksian, mempertimbangkan pendapat para ahli dan tidak terpengaruh oleh vonis yang telah dibuat sebelumnya terhadap para kontraktor. "Saya tidak bersalah. Perusahaan tempat saya bekerja pun menyatakan saya sudah bekerja sesuai peraturan dan penugasan saya. Tak ada fakta-fakta di persidangan yang membuktikan kerugian negara atau tindakan melanggar hukum yang saya lakukan. Publik pun mencatat fakta-fakta ini. Oleh karena itu saya percaya bahwa majelis hakim akan berani menerima kebenaran dan menyatakan saya tidak bersalah."
Saat ditanyakan tentang sikapnya nanti jika majelis hakim ternyata memutusnya bersalah, Kukuh seketika berucap "innalillahi wa inna ilaihi raajiun." Lalu dengan tutur santun, Kukuh menyatakan sikapnya melalui beberapa pertanyaan yang menarik untuk disimak. "Jika saya divonis bersalah karena dianggap melakukan korupsi bersama-sama dengan seseorang yang saya tidak pernah bertemu dan berhubungan, yang baru bertemu pas di penjara, apakah benar itu yang dimaksud oleh hukum sebagai tindak pidana korupsi bersama-sama?" "Jika saya divonis bersalah karena saya diminta atasan untuk menjadi koordinat time EIST yang terdiri dari utusan beberapa departemen di CPI yang membahas persoalan klaim tanah dari masyarakat, yang ternyata oleh perusahaan tempat saya bekerja, bukan oleh saya, tanah tersebut kemudian dibersihkan dengan proyek bioremediasi yang dikerjakan oleh tim lain, apakah pengetahuan saya soal klaim tanah dalam rapat itu menurut UU dan hukum Indonesia menjadikan saya tersangka kasus korupsi? "Apakah mempercayai sepenuhnya pendapat Edison Effendi, seorang wakil perusahaan kontraktor yang kalah tender di proyek bioremediasi CPI, yang nyata-nyata berani berbohong di persidangan dan di publik, merupakan sikap yang layak bagi penegak hukum dalam membuat vonis untuk menghukum saya, seorang team leader produksi, yang jaksa penyidik sejak awal telah keliru mengidentifikasi saya sebagai team leader bioremediasi?"
"Jika proyek bioremediasi, yang merupakan proyek lingkungan dan KLH sebagai lembaga pemerintah yang berwenang sesuai UU sudah mengatakan bahwa proyek ini taat hukum, lalu sekonyong-konyong jaksa bisa berbeda pendapat dan mengabaikan KLH, apakah ini proses hukum bernegara? "Jika saya divonis korupsi sementara SKK Migas sebagai wakil pemerintah menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara terkait proyek bioremediasi yang saya sendiri tidak terlibat, lantas apa sesungguhnya yang dituduhkan kepada saya?""Semoga terbuka nurani penegak hukum di bulan suci ini. Semoga Allah memberikan hidayah bagi kita semua dan para hakim untuk menjadi saksi yang amanah, mengadili perkara seadil-adilnya yaitu dengan menggunakan hati nuraninya yang bersih," pungkasnya sambil berpamitan untuk melaksanakan sholat tarawih.***( Redaksi )