Takut Kehilangan Muka, Jaksa Perkara Bioremediasi Korbankan Kukuh

Jakarta, Portalriau.com - Sidang perkara bioremediasi yang dibuka pukul 10:30 pada Senin (17/6/2013) oleh ketua majelis hakim, Sudharmawati Ningsih, di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) oleh terdakwa Kukuh Kertasafari dan tim penasihat hukumnya berakhir malam hari.

Dalam pembelaannya, Kukuh menegaskan kembali bahwa tugasnya sebagai team leader produksi adalah memastikan produksi minyak yang penting bagi negara dan sama sekali tidak berhubungan dengan proyek bioremediasi. Kukuh sangat yakin bahwa sejak semula jaksa telah keliru karena jaksa menyangkanya sebagai team leader bioremediasi.

"Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahwa saya tim leader produksi bukan team leader bioremediasi. Saya juga bingung kok jaksa penyidik masih tanya saya soal identitas saya padahal saya sudah ditetapkan oleh mereka sebagai tersangka," ujar Kukuh menceritakan kejadian di gedung bundar saat pertama kali diperiksa setelah ditetapkan jadi tersangka.

Namun ternyata jaksa tidak mau kehilangan muka, maka jurus baru keluar dengan mendakwa Kukuh terkait dengan tugasnya sebagai koordinator tim EIST (Environment Issue Settlement Team) yang dianggap bertanggung jawab dalam penentuan lokasi tanah tercemar.

"Kesalahan fatal yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ketika
mengkonstruksikan EIST sebagai organisasi tersendiri yang membawahi berbagai team dan menampilkan saya sebagai pucuk pimpinannya, sehingga saya harus dibebani tanggung jawab atas kegiatan yang bukan berada di bawah tugas dan wewenang saya," ungkap Kukuh.

EIST merupakan organisasi non struktural yang terdiri dari para wakil departement PGPA, Land, Produksi, HES dan IMS-REM dibentuk untuk membahas klaim tanah masyarakat. "Penugasan saya untuk terlibat di EIST saja dilakukan secara lisan oleh atasan untuk menggantikan wakil dari tim produksi sebelumnya yang juga berperan sebagai koordinator.

"Anggota tim EIST bekerja berdasarkan tugas dari departemen masing-masing bukan atas penugasan dari koordinator tim EIST. Anggota tim EIST tidak bertanggung jawab kepada saya, melainkan kepada atasan masing-masing tim dalam organisasi strukturalnya," tegas Kukuh.

Selaku Koordinator EIST, lanjut Kukuh, dirinya tidak pernah ikut campur dalam menentukan 28 lokasi tanah tercemar ataupun lokasi-lokasi lainnya yang tercemar di area SLS Minas karena kegiatan tersebut tidak pernah tercantum di dalam tugas pokoknya selaku koordinator EIST ataupun perintah secara lisan dari atasannya.

Menurut Kukuh, dirinya pun tidak terlibat dalam pembayaran pembebasan lahan tercemar yang yang pengajuannya dilakukan oleh Manager Land atas usul Team Land, bukan oleh dirinya selaku Koordinator EIST, dan verifikasi serta pembayarannya dilakukan oleh Manager Finance melalui Team Finance.

"Dari tuntutan yang dibacakan JPU, jelas tampak bahwa JPU sebenarnya sudah mengetahui bahwa saya tidak pernah menunjuk tanah tercemar, tidak pernah membebaskan lahan tercemar, dan tidak pernah memerintahkan kontraktor pelaksana (PT. SGJ) untuk membersihkan dan mengangkut tanah tersebut ke SBF SLS Minas. Jadi atas dasar apa
saya harus dipidana dan menghadapi tuntutan JPU untuk 5 tahun penjara?" ujar Kukuh penuh tanya.

"Teori hukum mana yang menempatkan karena pengetahuannya, seseorang bisa dikenakan tindak pidana? Bukankah dalam setiap tindak pidana selalu dipersyaratkan "barang siapa dengan sengaja melakukan suatu perbuatan kongkrit yang melanggar hukum pidana," ujarnya.

Sementara itu Maqdir Ismail, penasehat hukum karyawan CPI, menyatakan,"Kami semakin prihatin dengan cara berpikir JPU yang sungguh sangat kacau balau, tidak sistematis dan serampangan. Jaksa ngotot menutup malu dengan mengorbankan orang tak berdosa."

"JPU pada satu sisi menyatakan yang menetapkan lahan yang diklaim masyarakat sebagai lahan terkontaminasi minyak (COCS) adalah terdakwa Kukuh, namun pada uraian lainnya JPU menyatakan yang menetapkan lahan yang diklaim masyarakat sebagai lahan terkontaminasi minyak (COCS) adalah Muhammad Adib. Cara berpikir demikian merupakan manifestasi kegalalan JPU dalam membuktikan surat dakwaannya," ungkap Maqdir.

Selain itu, menurut Maqdir, jaksa telah mengakui dalam tuntutannya bahwa masing-masing anggota EIST melakukan tugasnya sesuai dengan fungsi dari masing-masing departemen yang mereka wakili baik dalam penentuan lokasi tanah tercemar (tim IMS-REM), pembelian lokasi tanah tercemar (tim Land), pengerjaan bioremediasi oleh kontraktor PT. SGJ (tim IMS-REM), pembayaran atas jasa kontraktor (tim IMS-REM dan tim Finance), dan pengajuan anggaran bioremediasi sebagai dana cost
recovery (tim Finance).

"Jadi kesimpulan yang diambil JPU bahwa Kukuh yang harus bertanggung jawab, jelas  mengada-ada dan tidak masuk akal. Kami menilai bahwa di dalam suatu organisasi formal seperti CPI seseorang tidak bisa diminta bertanggung jawab atas suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab atau melapor kepada orang tersebut," jelas Maqdir.

JPU, menurut Maqdir, tak mampu menjelaskan lagi kenapa Kukuh dijadikan tersangka dan dituntut karena terbuka jelas di persidangan bahwa bukan Kukuh yang menetapkan 28 lahan yang diklaim masyarakat sebagai lahan terkontaminasi minyak (COCS), namun jaksa malah mencoba melakukan penyelundupan fakta.

"Jaksa melakukan penyelundupan fakta dengan cara mengalihkan peranan terdakwa Kukuh yang semula dalam  Surat Dakwaan berperan sebagai orang yang menetapkan 28 lahan yang diklaim masyarakat sebagai lahan terkontaminasi minyak (COCS) menjadi orang yang berperan mengetahui. Ini jelas penegakkan hukum yang sesat," tegas Maqdir.

"Semoga majelis hakim semakin terbuka dengan fakta-fakta ini termasuk soal keterangan, analisa dan uji sampel dari Edison Effendi yang berperan ganda sebagai saksi fakta dan ahli, yang nyata-nyata hal tersebut telah menyalahi ketentuan undang-undang soal saksi dan ahli yang boleh dipertimbangkan dan diterima keterangannya oleh hakim," pungkasnya.***

Berita Terkait

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...

PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan, Lewat UMKM di tengah masyarakat Riau

PEKANBARU, ---Portalriau.com,-+22 April 2026 – Di sudut Kota Pekanbaru, sebuah perubahan besar sedang tumbuh dari tangan-tangan tangguh para perempuan. Komunitas Matahari Bertuah, yang dulunya hanyalah…...

PIMPINAN DAERAH APRESIASI RESPON CEPAT KAPOLRES ROHIL DALAM PENANGANAN SITUASI KAMTIBMAS

Rokan Hilir –Portalriau.com-- Respons cepat dan langkah sigap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dalam menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…...