Tanggapan PH Atas Dakwaan Jaksa Terhadap Bachtiar

Jakarta, Portalriau.com - Meskipun tim penasehat hukum karyawan CPI masih mempertanyakan langkah Kejagung dalam kasus bioremediasi terhadap Bachtiar Abdul Fatah, namun pada Juni 2013 sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta tetap berlangsung dan dihadiri terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim jaksa. Sidang ini dibuka pada pukul 09.30.

Penasehat hukum karyawan CPI, Maqdir Ismail menganggap bahwa sudah tidak ada kasus atas nama kliennya karena putusan praperadilan telah memutus perkara Bachtiar dan ini bersifat final dan mengikat.

"Putusan Praperadilan no. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel, tanggal 27 Nopember 2012 menyatakan bahwa penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Putusan praperadilan ini tidak bisa diabaikan, tetapi harus dihormati dan dijunjung tinggi termasuk oleh Kejaksaan Agung."

Maqdir mencatat bahwa Kejagung sangat ngotot mencari-cari alasan yang tak sesuai hukum untuk menuntut kliennya, misalnya dengan mengatakan ke publik bahwa vonis hakim telah memutus bersalah kedua kontraktor sehingga tuduhan mereka terhadap Bachtiar beralasan.

"Ini cara pandang jaksa yang keliru dan berbahaya bagi pembelajaran hukum bagi masyarakat. Putusan majelis hakim pengadilan tipikor atas dua terdakwa kontraktor CPI belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada proses banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Putusan itupun tidak bulat karena ada anggota majelis hakim yang mengajukan dissenting opinion yang justru menilai bahwa dakwaan primer dan subsider kepada kedua kontraktor tak terbukti," ungkap Maqdir.


Menurut Maqdir, dakwaan yang disampaikan pada sidang Rabu (12/6) terhadap Bachtiar pun sangat tendensius dan mengabaikan fakta-fakta yang sesungguhnya termasuk perundang-undangan karena jaksa hanya mempergunakan keterangan Edison Effendi sebagai rujukan.

"Jika jaksa mendakwa Bachtiar karena menandatangani kontrak suatu proyek lingkungan dan jaksa menilai ada pelanggaran peraturan di bidang lingkungannya, maka jaksa harus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai pihak yang paling berwenang sesuai undang-undang sekaligus kompeten untuk menentukan pelanggaran aturan lingkungan ini,"

"Jaksa pun tak boleh terjebak pada keterangan Edison Effendi, ahli yang sarat dengan konflik kepentingan dan tak jujur, yang pernah dua kali gagal tender proyek bioremediasi di CPI, pernah mengancam karyawan CPI, dan pernah berbohong di muka
persidangan," ungkap Maqdir.

Dakwaan jaksa, lanjut Maqdir, bahwa uji oleh Edison menunjukkan tanah yang bersih tak perlu dibioremediasi juga tak berdasar hukum, soalnya batas TPH 7,5% - 15% yang ditulis jaksa sebagai rujukan mengacu keterangan Edison, bukan petikan dari Kepmen LH 128/2003 sehingga menyesatkan.

"Kepmen LH 128/2003 hanya memuat keterangan bahwa, TPH maksimal adalah 15% untuk limbah tanah yang boleh diolah dengan bioremediasi, dan TPH 1% ke bawah dianggap aman buat lingkungan. Artinya TPH diatas 1 persen dan maksimal 15% boleh dibioremediasi sesuai Kepmen ini," ujar Maqdir.

"Pengambilan sampel yang dilakukan ahli Edison Effendi tak bisa dipertanggungjawabkan dan uji sampel yang hanya dilakukan di laboratorium dadakan di Kejakgung bertentangan dengan peraturan menteri tentang laboratorium lingkungan hidup yang tak bersertifikat sehingga sampel dan hasil uji ini tak bisa digunakan sebagai bukti yang sah di persidangan apalagi untuk dasar pertimbangan putusan," ujar Maqdir.

Uji coba yang disebut dilakukan oleh tiga ahli Kejagung juga sangat meragukan validitasnya, kata Maqdir." Tengok saja isi BAP Edison Effendi, Prayitno dan Bambang Iswanto, semuanya ahli yang ditunjuk Kejagung, seluruh kalimat dan kata-kata mereka hingga titik-komanya sama persis. "Mana mungkin ada BAP yang mirip copy paste begitu?," tukasnya.

"Apalagi dalam sidang terdakwa lainnya, semua keterangan Edison ini dibantah oleh ahli-ahli bioremediasi antara lain dari IPB dan ITB karena mengabaian peraturan di Indonesia dan melanggar kaidah-kaidah keilmiahan yang dipegang para ahli bioremediasi," ujar Maqdir.

Maqdir pun menerangkan bahwa Edison Effendi adalah pihak yang pernah ikut tender proyek bioremediasi di CPI pada 2007 dan 2011, namun gagal atau kalah tender. Edison sempat menyangkal fakta itu, namun setelah semua dokumen keikutsertaannya dalam tender bioremediasi CPI diungkap di persidangan, ia pun akhirnya mengaku. Edison pun pernah terlibat dalam uji coba program bioremediasi CPI di tahun 2004 dan gagal sehingga sesuai kontrak tidak bisa dibayar.

Maqdir kembali mengungkapkan bahwa keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) Edison juga tidak benar. Di BAP Edison sempat mengaku lulus sarjana dari ITB, namun ternyata tidak benar. Dia lulus dari USU.

"Seperti juga disampaikan oleh Edward Omar Syarif Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana, didepan hakim, majelis hakim harus mengabaikan keterangan saksi ahli yang tidak obyektif  karena ada asas nemo judex idoneus improperia causa yang maksudnya, kalau ahli mempunyai kepentingan, maka tidak boleh ikut serta dalam perkara," kata Maqdir.

"Ahli harus memenuhi empat syarat, yaitu kapasitas intelektual, obyektivitas, corak kesaksian, dan kekuatan kesaksian. Jika ahli berpendapat di luar itu, maka keterangannya harus diabaikan atau tidak dipertimbangkan," ujar Maqdir.

Maqdir pun menegaskan bahwa dakwaan jaksa yang didasarkan kepada adanya persoalan dalam pelaksanaan tender proyek, cost recovery atas biaya proyek bioremediasi seharusnya dikoordinasikan dengan otoritas yang menerbitkan dan mengawasi aturan itu yaitu SKK Migas bukan menafsirkan dan menilai sendiri agar cocok dengan dakwaan.

"Faktanya sudah jelas bahwa dalam persidangan terdakwa lainnya, para pejabat KLH dan SKK Migas telah menerangkan bahwa kontrak dan pelaksanaan proyek bioremediasi CPI serta ijin-ijinnya sudah sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia. Pengadilan hanya perlu segera menghentikan proses hukum yang keliru ini," pungkasnya. ***

Berita Terkait

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...

PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan, Lewat UMKM di tengah masyarakat Riau

PEKANBARU, ---Portalriau.com,-+22 April 2026 – Di sudut Kota Pekanbaru, sebuah perubahan besar sedang tumbuh dari tangan-tangan tangguh para perempuan. Komunitas Matahari Bertuah, yang dulunya hanyalah…...

PIMPINAN DAERAH APRESIASI RESPON CEPAT KAPOLRES ROHIL DALAM PENANGANAN SITUASI KAMTIBMAS

Rokan Hilir –Portalriau.com-- Respons cepat dan langkah sigap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dalam menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…...