Terdakwa Bioremediasi: Jaksa Perankan Posisi Atasan Saya

Jakarta, Portalriau.com - Dari tiga sidang kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang berlangsung Rabu (19/6/2013) di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sidang terakhir yang dipimpin oleh Sudharmawati Ningsih adalah sidang pembacaan pledoi oleh terdakwa Endah Rumbiyanti dan penasehat hukum.

Dalam pledoinya terdakwa menceritakan bahwa selama lebih dari 15 tahun berkarir di CPI membuatnya yakin bahwa tuduhan korupsi yang ditujukan kepadanya adalah kemustahilan mengingat CPI merupakan sebuah perusahaan yang sangat ketat menerapkan tata kelola bisnis, keuangan dan organisasi yang mengacu kepada nilai-nilai integritas perusahaan mulai dari pimpinan yang paling tinggi sampai karyawan di
level yang paling rendah termasuk juga para mitra kerja yang mendukung operasinya.

"Sistem yang ada tidak memungkinkan bagi seorang karyawan pada level apapun untuk merencanakan, menyetujui, mengeksekusi dan membayar biaya-biaya suatu proyek sendirian karena yang bekerja adalah sistem organisasi yang terpadu sebagai suatu perusahaan," ujarnya.

Dalam pembelaannya, terdakwa Endah mempertanyakan logika dan konstruksi hukum yang dibangun oleh jaksa sehingga menetapkan dirinya sebagai tersangka, menahannya dan mendakwanya di depan sidang pengadilan. Terdakwa memohon agar majelis hakim bisa menatap mata terdakwa langsung saat terdakwa menyampaikan berbagai pertanyaan.

"Apakah saya layak didakwa sebagai sesorang yang mencuri uang negara? Apakah masuk akal bila seorang Rumbi yang tidak ada di Indonesia dari kurun waktu 2006-2011 menghilangkan uang negara sebesar uang yang dikeluarkan dari 2011-2012 ? Harus bertanggung jawab untuk suatu kegiatan di periode 2006-2011?"

"Apakah seorang yang baru bertugas 6 bulan tanpa kewenangan terhadap proyek, pelaksanaan, pembiayaan dan pembayaran dapat menyebabkan uang negara hilang tanpa ada sangkut pautnya dengan proyek tersebut di kurun enam tahun sebelumnya?"

"Apakah salah, bila saya sebagai karyawan memenuhi perintah atasan untuk ditugaskan berbagi ilmu ke Kejaksaan? Apakah salah seorang karyawan memenuhi tugas-tugas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi yang digariskan Perusahaan padanya?"

"Apakah salah sebagai pekerja, saya mempercayai dan paham sepenuhnya bahwa KLH adalah lembaga yang berwenang dalam penegakkan hukum lingkungan yang telah menyatakan TAAT bagi kegiatan bioremediasi yang dijalankan perusahaan tempat saya bekerja?"

"Apakah salah bila saya sebagai pekerja bekerja dalam system multilevel review terhadap laporan perizinan bioremediasi yang keluar dengan persetujuan atasan saya?" ungkap terdakwa.

Terdakwa pun sempat menceritakan kejadian menarik saat diperiksa penyidik pertama kali setelah dijadikan tersangka. "Para Jaksa Penyidik menanyakan saya pertama kali tentang pengadaan. Saya jawab, saya tidak tahu sama sekali, karena bukan bagian saya dan tidak ada sangkut paut dengan tim saya. Mereka lalu saling berpandangan, dan
menanyakan, kenapa Ibu ada di sini?" ujar terdakwa.

Terdakwa pun sangat heran atas tuntutan jaksa karena jaksa seolah berperan jadi atasannya yang berhak menilai kinerjanya dan menentukan tugas-tugasnya sebagai manajer lingkungan di CPI tanpa mau mendengar penjelasan manajemen CPI tentang hal-hal tersebut.

"Saya tidak bertanggung jawab terhadap proyek bioremediasi. Sejak saya menjabat di Juni 2011, tidak satu pun laporan kwartalan terkait perizinan kegiatan bioremediasi yang tidak tersampaikan ke KLH, dan tidak pernah ada laporan yang dikembalikan oleh KLH, begitupula sepanjang sejarah bioremediasi dilakukan, tidak pernah ada laporan
yang dikembalikan ataupun surat peringatan dari KLH. Karena saya dan tim saya tetap menjaga agar tidak ada pelanggaran apapun terhadap lingkungan."

"Laporan pembersihan lahan yang berdasarkan PERMEN LH 33/2009 sebagaimana disebut Jaksa dalam tuntutan dan laporan perizinan kwartalan (Berdasarkan KEPMEN LH 128/2003 dan Izin Bioremediasi), semua sudah secara regular dilakukan oleh tim kami. Semua laporan itu disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi HES di Sumatera,
atasan saya, dan direview kembali di Jakarta sebelum disampaikan ke KLH."

Data untuk laporan tersebut, lanjut terdakwa, diperoleh dari tim yang memiliki fasilitas dan proyek bioremediasi, bukan dalam kewenangan terdakwa dan timnya, dan terdakwa juga tidak berwenang melakukan koreksi akan data yang masuk. "Anehnya, jaksa mengabaikan semua saksi dan manjemen CPI yang menyatakan bahwa proyek bioremediasi tidak ada dalam deskripsi tugas manajer lingkungan."

Pada bagian akhir pembacaan pledoinya terdakwa Endah menyampaikan keinginan agar majelis hakim berani mengambil keputusan yang benar dengan mendengarkan hati nurani serta menyadari bahwa semua orang akan menghadapi pengadilannya sendiri, nanti.

"Ibu dan Bapak Hakim Yang Mulia, bahwa anda adalah juga seperti saya, orang-orang yang percaya bahwa memang akan pengadilan akhir bagi kita semua, bahwa hanya ada satu Hakim Yang Maha Adil untuk kita semua. Bahwa Pengadilannya kelak adalah tentang apa yang telah Ibu dan Bapak lakukan terhadap sesama umat manusia selama ada di dunia...termasuk terhadap saya dan anak-anak saya," pungkasnya.

Di awal pledoinya, terdakwa mengungkapkan bahwa dirinya dan seluruh keluarganya berjanji untuk melewati semua musibah ini tanpa tangis. Namun apa daya, ketika terdakwa mulai menceritakan nasib pilu anak-anaknya, air matanya tak terbendung.

Dengan kalimat-kalimat yang tertata hampir sempurna, alunan suara bergetar penuh perasaan namun tetap tegar terdengar,  terdakwa menceritakan apa yang menimpa anak-anaknya saat terdakwa ditahan sambil menunjukkan photo mereka satu-persatu. Para pengunjung yang memadati ruang sidang terbawa suasana yang sangat memilukan dan
ikut berurai air mata. Tak bisa dipungkiri bahwa majelis hakim pun tampak merasakan suasana kebatinan yang sama.***

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...