Komisi A DPRD DI Yogyakarta Melakukan Kunker ke Provinsi Riau
Pekanbaru, Portalriau.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Istimewa Yogyakara melakukan
kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Riau. Kunjungan kerja atau sering
disebut dengan studi perbadingan ini langsung dipimpin Ketua DPRD DI
Yogyakarta Yoeke Indra Agung Laksana, SE.
Tim Komisi A yang membidangi pemerintahan dan hukum ini diterima
langsung Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data
Elektronik Provinsi Riau, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Tatalaksana
Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan Komisioner Komisi Informasi
Provinsi Riau di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu ( 19/6 ).
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektronik
Provinsi Riau Ahmad Syah Harrofie menyampaikan penghargaan dan apresiasi
yang tinggi kepada Tim Komisi A DPRD Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta yang memilih dan menetapkan Provinsi Riau sebagai tempat
studi komperatif. Ahmad Syah menjelaskan apa yang menjadi fungsi dan
tugas pokok Diskominfo dan menjelaskan secara spisifik peran dan fungsi
Komisi Informasi Publik dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau.
Menurut Ahmad kedua lembaga independen memang sudah terbentuk dan
keduanya sudah memiliki sekretariat dan operasionalnya didukung APBD
Provinsi Riau.
Ia menambahkan ; untuk mengimplementasi Undang Undang Nomor 14 tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah Provinsi Riau
sudah membentuk Komisi Informasi Provinsi Riau dan saat ini para
komisioner sedang melakukan sosialisasi ke Kota Dumai, jadi pada
pertemuan ini hanya dihadiri oleh seorang anggota komisioner . Menurut
Kadis Kominfo sekarang baru tahap melakukan sosialisasi untuk memperkuat
badan publik yang ada dikabupaten dan kota di Riau. Jika ini tidak
dilakukan akan memunculkan persoalan di belakang hari.
Pada kesempatan itu Kadis Kominfo juga mengungkapkan; di era
Keterbukaan informasi semua Badan Publik sebagaimana yang diamanahkan UU
KIP harus membentuk Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
(PPID). PPID inilah yang akan menyiapkan informasi mana yang harus
disiapkan setiap saat, mana pula informasi secara berkala dan mana pula
informasi yang dikecualikan. Dan kata Ahmad kita hidup diera keterbukaan
ini tak obahnya seperti kita berada dalam sebuah etalase. Artinya kita
dari sisi manapun orang bisa melihat dan tidak adalagi yang bisa
disembunyikan, kecuali memang informasi yang dikecualikan seperti yang
termaktub dalam UU KIP.
Sementara itu Ketua DPRD DI Yogyakarta sekaligus sebagai Ketua Tim
rombongan Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan; kunjungan kerja mereka
di Provinsi Riau ini adalah untuk mencari masukan dan informasi
banyak hal sesuai dengan tugas dan wewenang dari Komisi A, itulah
sebabnya Ia membawa hampir semua mitra kerjanya ke daerah ini seperti
Badan Diklat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Biro Administrasi
Pembangunan, Biro Hukum, Biro Umum, Humas dan Protokol, Badan
Kepegawaian Daerah, Inspektorat, Satuan Tugas Pamong Praja, Biro Tata
Pemerintahan dan dari Sekretatiat DPRD DIY, Biro Organisasi, Biro
Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan
Perlindungan Masyarakat serta Biro Administrasi Perekonomian . Dan
disamping itu ia juga didampingi sembilan anggota DPRD DIY.
Pada sesi dialog antara Rombongan tim Komisi A DPRD DIY dengan
pemerintah Provinsi Riau saling berbagi informasi dan pertanyaan sekitar
tugas dan wewenang dari Komisi yang mereka emban, termasuk pertanyaan
pertanyaan yang mereka sampaikan terkait dengan peran perlindungan
masyarakat, Dan Badan kesatuan bangsa, serta fungsi Satpol PP dalam
masalah ketertiban Umum. Disamping itu juga fokus pertanyaan mereka
tentang keberadaan perusahaan perusahaan besar yang ada di provinsi Riau
terutama terkait Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan
kepada pemprov Riau .
Sementara itu anggota komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Riau
Teddy Boy mengatakan pada saat ini sudah ada dua gugatan yang telah
disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat kepada KI Provinsi Riau.
Dan ia mengigatkan bahwa masih banyak eselon III dilingkungan pemerintah
kabupaten dan kota di Riau yang belum tahu dengan UU Keterbukaan
Informasi Publik tahun 2008. Itulah sebabnya sejak komisi ini terbentuk
mereka fokus melakukan sosialisasi keberadaan KI dan UU KIP tahun 2008.
Anggota komisioner KI Provinsi Riau juga memiliki komitmen untuk
meningkatkan sumber daya manusia terutama terkait penyelesaian sengketa
informasi dan ajudikasi.
Rombongan Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri, Ketua Komisi
Drs Ahmad Subangi, Wakil Ketua Haris Sutarto, Sekretaris Komisi Agus
Sumartono, anggota Y.Widi Praptomo, Joko B Purnomo, Wahyono, R Agung
Prasetyo, Arif Noor Hartanto dan Edhie Wibowo serta tiga staf
sekretariat DPRD Budi Nugroho, Kisdiyarto dan Sumaryanto. (MC Riau)