Bupati larang Pejabat terima Parsel
Siak-Bupati Siak H Syamsuar melarang Pejabat/PNS menerima parcel lebaran. Pasalnya, khawatir pemberian parcel lebaran ke bawahannya bisa mengundang fitnah dan itu masuk gratifikasi.
Menurutnya, aturan soal larangan menerima parcel harusnya sudah dipahami para pejabat. Pasalnya, kata dia, larangan itu sudah berjalan sejak beberapa tahun yang lalu.
Ia pun tidak ingin anah buahnya terjerat dalam hal-hal pemberian parcel mempengaruhi kinerja bawahannya. Karena parcel bisa membuat sipemberi ada motif dibaliknya.
Jika nanti ditemukan akan kena sanksi kata Bupati, yang tertuang di dalam PP 53 tahun 2010 tentang pelanggaran disiplin bagi PNS, jelas Bupati.(mpr/dj)