Kakan Kemenag Rohul Himbau Umat Bayar Zakat Fitrah

ROKAN HULU-Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kasi Penyelenggara Syariah H Martillevi Saleh MSy, menghimbau seluruh umat Islam Kab Rohul, untuk membayar zakat fitrah, sebab zakat fitrah adalah zakat atas badan, zakat atas diri, dan atau zakat atas kepala bagi masing-masing diri umat Islam, Senin (27/6/2016), bertempat di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Pasir Pengaraian.
 
Dikatakannya, Zakat fitrah berbeda halnya dengan zakat-zakat lainnya, dimana zakat itu adalah zakat atas harta dan penghasilan, sedangkan zakat fitrah adalah zakat atas diri. Oleh karena itulah maka syarat-syarat zakat seperti nishab dan haul tidak disyaratkan dalam zakat fitrah.
 
Zakat Fitrah diwajibkan atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, besar maupun kecil, bahkan wajib bagi bayi yang baru lahir dan orang sakit yang mendekati ajal sekalipun, yang memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada tanggal 1 Syawal.
 
Ahmad Supardi yang mantan Kepala Humas dan perencanaan Kanwil Kemenag Prov Riau ini lebih lanjut menyatakan, Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang bersifat universal, tanpa memandang gender, jenis kelamin, status social, suku bangsa, besar kecil, maupun umur.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an dan  hadis Rasulullah SAW, sebagai berikut : Artinya : “Sesungguhnya telah beruntunglah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya) Dan menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir, membesarkan nama Allah), lalu dia mengerjakan sembahyang (Idul Fitri)”.(Q.S. 87 ayat 14-15).
Didalam salah satu hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda :
”Dari Abdullah bin Umar ra, bahwasanya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslim, merdeka atau budak, lelaki atau perempuan, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.”    
Zakat fitrah tersebut adalah makanan pokok dari suatu daerah. Di Indonesia Zakat fitrah pada umumnya adalah dalam bentuk beras, dalam kualitas yang sama dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari, yang ukurannya adalah satu sho’ kurma atau gandum, atau sama dengan 2,5 Kg beras dan dapat dibayarkan dengan uang senilai 2,5 Kg beras tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut :
 
Beras Kuku Balam seharga Rp 31.250 per zakat fitrah. Beras anak Daro dan Sokan : Rp 30.000 per zakat fitrah. Beras Mawar/Apel/CML : Rp 25.000 per zakat fitrah. Beras 64 dan Lokal : Rp 22.500 per zakat fitrah. Beras Bulog : Rp 20.000 per zakat fitrah.(dpr/raj)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...