Selama Ramadan Jam Kerja Aparatur di Rohul di Pankas
Portalriau.com - ROKAN HULU - Pemkab Rokan Hulu (Rohul) membuat kebijakan mengurangi jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Honorer selama bulan Ramadhan 1437 Hijriah.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberi kelonggaran bagi Umat Islam yang tengah menjalankan Ibadah Puasa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rohul, Fajar Sidqi menjelaskan, Kebijakan mengurangi jam kerja aparatur di Lingkungan Pemkab Rohul ini telah sesuai dengan surat dari Kemenpan RB dan Gubernur Riau. "Senin sampai Kamis jam masuk kantor aparatur mulai pukul 08.00 Kemudian Istirahat Pukul 12-12.30 dan Pulang 15.00, sementara untuk hari Jumat masuk Pukul 8.00 istirahat dari pukul 12.00 hingga pukul 13.00 dan Pulang Pukul 15.30 Wib," jelas Fajar Siqdi Senin (6/6) , kepada Wartawandi ruang kerjanya.
Sementara untuk pakaian, Fajar menjelaskan, hari senin seluruh aparatur wajib menggunakan PDH kuning Keki, Selasa menggunakan PDH batik, Rabu, PDH hitam putih. Sementara hari Kamis yang biasanya menggunakan pakaian olah raga, selama Ramadan ini diganti dengan pakaian batik lengan panjang khusus eslon II dan batik lengan pendek untuk PNS dan juga honorer dan untuk hari Jumat, seluruh PNS dan honorer wajib mengenakan pakaian melayu lengkap.
Tidak hanya itu, Fajar menyebutkan, selama Ramadan ini, kegiatan apel gabungan di Kantor Bupati Rohul di tiadakan, namun untuk apel di SKPD, diserahkan kepada kebijakan SKPD masing-masing. "Apel gabungan ditiadakan, tapi saya menghimbau kepada seluruh aparatur tetap mematuhi jam kerja dan masuk kantor selama ramadan ini," uajrnya
Meski dalam kondisi tengah berpuasa, Fajar menghimbau kepada seluruh aparatur, untuk tidak mengendurkan semengat kerja bahkan meningkatkan etos kerja dalam mendukung program bupati dan wakil bupati terpilih khusunya dari sisi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. "Kita harus ingat nabi Muhamad melakukan perang badar pada bulan puasa, jika kita tidak bekerja dengan baik dalam kondisi berpusasa berarti sama halnya merendahkan nilai puasa tersebut," pesannya. (DPR)