2 Melarikan Diri, 6 Siswa Tengah Ngelem Diamankan Satpol PP Rohil
Portalriau.com, BAGANSIAPIAPI - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perlindungan masyarakat kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengamankan 6 siswa tingkatan salah satu SMA di kota Bagansiapiapi. Ke enam siswa itu diamankan oleh personil satpol PP saat mangkal di jalan SGB tepatnya di depan Wisma Megagoh, Bagansiapiapi, Jumat (10/2) pekan lalu.
"Kita mendapatkan telephon dari masyarakat tentang adanya sekelompok anak-anak sekolah yang ngumpul di depan wisma megagoh dan mengisap lem cap kambing. Keberadaan kelompok siswa itu telah meresahkan masyarakat dan hampir tiap hari mangkal didepan ruko yang tidak berpenghuni tersebut," Kata Kasi operasional (Ops) Dinas Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat Rohil, Syafe'i R, Minggu (12/2) melalui sambungan selulernya.
Dijelaskan, Saat personil satpol PP menuju kelokasi yang disebutkan oleh masyarakat 2 siswa berhasil melarikan diri. Sementara 6 siswa lainnya berhasil kita amankan dan dibawa ke kantor untuk keperluan pendataan. "Kita lihat ada 3 kereta yang terparkir di depan ruko kosong tersebut, namun dua orang melarikan diri dengan memakai 1 kereta secara bergoncengan," Ujarnya.
Dari ke enam siswa yang kita amankan itu, hanya dua orang tua siswa yang datang menghadap dan menjemput anaknya ke kantor, sementara 4 ortu siswa lainnya tidak datang. "Dua siswa dijemput langsung oleh orang tua nya ke kantor, sementara 4 siswa lagi kita antar langsung kepada orangnya dengan rincian 1 siswa tinggal di pelabuhan nelayan dan 3 siswa tinggal di simpang tiga, pusara hilir," Ujar Syafe'i.
Pihaknya berjanji akan tetap melakukan pemantauan para pelajar yang bolos sekolah dan mangkal serta meresahkan masyarakat. "Bagi masyarakat yang melihat para siswa yang bolos sekolah dan mangkal di warung kopi dan diberbagai tempat permainan lainnya, silahkan hubungi petugas satpol PP Rohil. Kita siap turun dan mengamankan siswa itu dan memberikan peringatan. Setelah didata maka siswa itu kita serahkan kembali kepada orang tua atau pihak sekolahnya. Pasalnya, untuk masalah ngelem ini kita tidak bisa memberikan tindakan karena tidak ada peraturan daerah (Perda) nya," Pungkasnya. (Dpr/Af)