250 Ha Kebun Sawit Yusman Riau Musik Teramcam Di Diserahkan Ke Negara

BANGKINANG KOTA - Yayasan Riau Madani melayangkan surat gugatan nya ke PN Bangkinang, menggugat  Yusman Riau musik karena membangun kebun tanpa izin dalam kawasan hutan senjak tahun 2005, sehingga kebunnya yang seluas 250 Ha terancam di serahkan ke Negara.

Ketua yayasan Riau Madani Suraya Darma yang di jumpai di kediamannya pada Jum'at tanggal 19/3/2016 menyampaikan bahwa "Gugatan Legal Standing yang kami layangkan menyangkut dengan Perkara yang telah kami daftarkan di PN Bangkinang, dengan Nomor 17/pdt,G/201/ yang terdaftar di register Pn Bangkinang, sebagai tergugat 1 Yusman Riau Musik dan tergugat 2 Dinas Kehutanan Kampar,dengan objek perkara kabun sawit seluas 250 Ha, yang terletak di padang sawah, kecamatan Kampar kiri, kabupatem Kampar."

Menurut Suraya bahwa "Yusman Riau musik salaku tergugat 1, telah melakukan kesalahan yang sangat fatal, karena membangun kebun di dalam kawasan hutan, yang sampai sekarang masih beraktifitas, dimana kebun tersebut tidak mempuinyai izin pelepasan kawasan hutanm dari Kementrian Kehutanan",

"Dengan tidak mengantongi izin tersebut Yusman Riau Musik diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) undang undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan Jo pasal 92 ayat (1) undang undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, karena diduga melangar undang undang tersebut, kebun sawit Yusman Riau Musik  yang seluas 250 Ha agar dipulihkan kembali dengan cara mereboisasi dan menyerahkan objek sengketa kepada negara (Kemenhut)", jelas surya.

"Sementara tergugat 2 Dinas Kehutanan Kampar, dalam hal ini di gugat bahwa Dinas kehutanan Kampar melakukan pembiaran terhadap Yusman Riau Musik membangun kebun dalam kawasan hutan yang tidak ada izin dari Kemntrian kehutanan. Dengan ulah Yusman mengakibartkan hutan menjadi rusak dan menghilanhgkan fungsi hutan"Tambah Surya.

Kuasa Hukum tergugat 1 Yusman Riau Musik, Redman Basri, yang di mintai komentarnya pada minggu  20/3/3016,soal Yayasan Riau Madani yang menggugat klaennya, menyampaikan bahwa "Surya Darma yayasan Riau Madani dia itu salah gugat, seharusnya dia menggugat ke PTUN bukan ke PN Bangkinang dengan gugatannya Legal standing, karena kabun sawit yang dalam objek perkara sekrang.(dpr/dir)

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...