33 Napi Lapas Pasir Pengaraian Dapat Remisi Khusus Natal

ROKAN HULU-Sebanyak 33 Nara Pidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pasirpengaraian, Jumat, (26/12), pagi mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2015. Dari jumlah tersebut, satu Napi, mendapat remisi, mereka langsung bebas.

Penyerahan remisi dilakukan langsung Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Mishbahuddin, kepada para Napi, bertempat di ruang Aula Sahardjo, Lapas Klas II B Pasir Pngaraian. Disaksikan seluruh pejabat Struktural dan Staf Lapas Klas II B Pasir Pengaraian beserta sejumlah Napi mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2015.

Kepala Lapas Kelas II B Pasir. Pengaraian menyebutkan, 33 Napi, mendapat remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2015, bervariasi mulai dari remisi 15 hari dan 1 bulan. Satu diantaranya, Napi langsung bebas.

Menurutnya, Napi mendapatkan remisi khusus Natal dengan perkara atau kasus yang bervariasi seperti Narkoba, Perampokan, pencurian, Asusila dan lainnya

Sebut, Mishbahuddin, pemberian remisi khusus ini, bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar selalu berkelakuan baik dalam menjalankan pidananya. Sehingga jika bebas kelak mereka dapat ditrima dalam kehidupan masyarakat

"Remisi diberikan kepada nara pidana berdasarkan agama dianutnya. Jika napi beragama Islam akan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri, sedangkan napi yang beragama Hindu mendapat Remisi khusus Nyepi," tuturnya.

Begitu juga dengan napi, beragama Budha akan mendapatkan remisi khusus waisyak. Mishbahuddin menjelaskan, remisi yang diberikan kepada Napi, sesuai dengan Keppres No 174 tahun 1999 tentang Remisi, baik itu Remisi Umum yang diberikan pada tiap Hut Kemerdekaan RI 17 Agustus tiap tahunnya ataupun Remisi keagamaan tiap tahun yang diberikan seperti pada hari raya natal tahun ini.

Kalapas mengakui, 33 Napi mendapatkan remisi, mereka telah memenuhi syarat, minimal telah menjalani masa hukuman enam bulan dan menjalani narapidana serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. "Ketentuan pemberian remisi, lanjutnya, didasarkan pada penilaian nara pidana, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Remisi khusus diberikan kepada 32 nara pidana beragama Kristen ini, mereka memiliki kelakuan baik, karena itu hak nya Napi," tutupnya. (dpr/erw)

Berita Terkait

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Masyarakat Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhanbilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan…...

Bupati Labuhanbatu Tekankan Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

MEDAN, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang…...

Bupati Maya Dan Wabup Jamri Salurkan Bansos Untuk Warga Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ke-81, jajaran pimpinan daerah turun langsung ke tengah masyarakat. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya…...

Terapkan Pola Hidup Sehat, Bupati Labuhanbatu Ikuti Senam Sehat Bersama Lansia

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengikuti kegiatan Senam Sehat dan Berdaya bersama lansia yang diselenggarakan oleh Dinas BP2KB Labuhanbatu di…...

Bupati Maya: " Olahraga adalah investasi bangsa"

Labuhanbatu, Portalriau.com- " Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya", ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick…...