33 Napi Lapas Pasir Pengaraian Dapat Remisi Khusus Natal
ROKAN HULU-Sebanyak 33 Nara Pidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pasirpengaraian, Jumat, (26/12), pagi mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2015. Dari jumlah tersebut, satu Napi, mendapat remisi, mereka langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan langsung Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Mishbahuddin, kepada para Napi, bertempat di ruang Aula Sahardjo, Lapas Klas II B Pasir Pngaraian. Disaksikan seluruh pejabat Struktural dan Staf Lapas Klas II B Pasir Pengaraian beserta sejumlah Napi mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2015.
Kepala Lapas Kelas II B Pasir. Pengaraian menyebutkan, 33 Napi, mendapat remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2015, bervariasi mulai dari remisi 15 hari dan 1 bulan. Satu diantaranya, Napi langsung bebas.
Menurutnya, Napi mendapatkan remisi khusus Natal dengan perkara atau kasus yang bervariasi seperti Narkoba, Perampokan, pencurian, Asusila dan lainnya
Sebut, Mishbahuddin, pemberian remisi khusus ini, bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar selalu berkelakuan baik dalam menjalankan pidananya. Sehingga jika bebas kelak mereka dapat ditrima dalam kehidupan masyarakat
"Remisi diberikan kepada nara pidana berdasarkan agama dianutnya. Jika napi beragama Islam akan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri, sedangkan napi yang beragama Hindu mendapat Remisi khusus Nyepi," tuturnya.
Begitu juga dengan napi, beragama Budha akan mendapatkan remisi khusus waisyak. Mishbahuddin menjelaskan, remisi yang diberikan kepada Napi, sesuai dengan Keppres No 174 tahun 1999 tentang Remisi, baik itu Remisi Umum yang diberikan pada tiap Hut Kemerdekaan RI 17 Agustus tiap tahunnya ataupun Remisi keagamaan tiap tahun yang diberikan seperti pada hari raya natal tahun ini.
Kalapas mengakui, 33 Napi mendapatkan remisi, mereka telah memenuhi syarat, minimal telah menjalani masa hukuman enam bulan dan menjalani narapidana serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. "Ketentuan pemberian remisi, lanjutnya, didasarkan pada penilaian nara pidana, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Remisi khusus diberikan kepada 32 nara pidana beragama Kristen ini, mereka memiliki kelakuan baik, karena itu hak nya Napi," tutupnya. (dpr/erw)