Baznas Siak Salurkan Zakat Tahap II Kecamatan Dayun
Siak-Dalam sambutannya ketua BAZNAS Kab siak DRS H Alfedri MSi meyampaikan Gerakan Mari(GEMAR) ini adalah kegiatan menyiarkan umat untuk kesadaran agar lebih meningkatkan masyarakat gemar berzakat dan seperti yang kita ketahui bahwa zakat merupakan salah satu rukun islam yang harus kita laksanakan oleh kaum muslimin dan muslimat’’zakatkan salah satu rukun islam yang ke tiga jadi sebagai umat muslim kita wajib melaksanakan dari salah satu rukun islam ini apabila hartanya sudah terpenuhi nisafnya yaitu berzakat’ucapan alfedri dalam sambutannya
Untuk penyaluran zakat tahap II untuk kecamatan dayun sebesar total 25 juta rupiah untuk mustahik 156 0rang zakat pola konsumtif sebesar 600 ribu rupiah.Tahap pertama pada bulan april yang lalu untuk kecamatan dayun zakat tahap awal berjumlah 231 juta lebih’’tambah Alferdi
Karena ini adalah kewajiban kita harus selamat dunia akhirat karna itu kita harus melaksanakan semua perintah Allah SWT termasuk Zakat’’tutup ketutup ketua BAZNAS kab Siak ini
Selaku bupati Siak DRS H Syamsuar MSi sangat mendukung dan mendorong kegiatan ini karena ini bisa mendorong dan mendongkrak perekonomian umat muslim di Kabupaten siak’’bersyukur kepada Allah SWT bahwa kita pemerintah mendorong kegiatan ini baik dari pemerintah daerah,provinsi maupun dari presiden lengkap mendorong karena itu mari kita galak gemar berzakat untuk membantu umat muslim yang berada di Kabupaten siak ini’’ujar syamsuar
Selaku umat muslim yang Berada di Kabupaten siak syamsuar berharap kepada para muzaki muzaki yang mempuinyai perekonomian yang berlebih marilah sama-sama berzakat untuk kebaikan dunia akhirat.ini juga akan membantu perekonomian umat muslim untuk itu jjangan kitajadi peminta jadilah kita umat pemberi jadi tujuannya kita jadi umat pemberi’’tutup syamsuar
Camat dayun zalik effendi menambahkan saat ini masyarakat kecamatan dayun banyak yang memeilih memberikan zakatnya langsung ke yang bersangkutan untuk itu selaku pemimpin kecamatan zalik menghimbau agar kita lebuh bisa mempercayai zakatnya kepada baznas kecamatan agar pihak baz kecamatan bisa membeikan pemerataan kepada mustahik di kecamatan dayun.(dpr/rud)