Berikan Sanksi Perusahaan Tak Salaurkan CSR, DPRD Riau Sosialisasikan Perda No.6 Tahun 2012

Berikan Sanksi Perusahaan Tak Salaurkan CSR, DPRD Riau Sosialisasikan Perda No.6 Tahun 2012

TANAH PUTIH - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Karmila Sari S Kom, MM melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau No.6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Provinsi Riau. Kegiatan itu dipusatkan di kantor Camat Tanah Putih, Kamis (14/4) kemaren.

"Perda ini baru ditetapkan melalui pergub di Desember 2015. Karena itu sosialisasi ini untuk menghimpun CSR yang ada maupun yang belum disalurkan kemasyarakat agar bermanfaat jangka panjang, "kata Karmila. selama ini pemerintah tidak memiliki data lengkap CSR yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang ada. Sementara perusahaan pun kesulitan memprioritaskan bantuan sesuai kebutuhan di daerah tersebut karena pengajuan bantuan sering dilakukan perorangan ataupun perkelompok.

"Didalam perda ini ada aturan untuk membuat Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan tingkat provinsi atau FTJSP Provinsi yang diketuai gubernur, penasihat oleh DPRD, LAMR serta pengurus oleh SKPD terkait dan perusahaan- perusahaan juga mengikut sertakan universitas (akademika), 'jelas Karmila.

Ditambahkan, mekanisme laporan rencana, pembiayaan, ukuran sasaran dan evaluasi yang dibuat oleh perusahaan dilaporkan tiap 6 bulan. "DPRD juga memiliki hak untuk melakukan hearing apabila perusahaan tidak melaksanakan CSR dan pelaporan. Apabila tidak dilaksanakan maka akan diberikan sanksi teguran dan administrasi untuk perusahaan tersebut. Perusahaan di sini juga termasuk BUMN, BUMD dan swasta, "katanya.

Seperti kesimpulan dari sosialisasi kemarin di Tanah Putih lebih diprioritaskan untuk dibidang ekonomi seperti pemberdayaan UMKM, pelatihan ( Balai Latihan Kerja) pemasaran selain CSR dalam bidang pendidikan, kesehatan dan kelestarian lingkungan. "Harapan dari pemberdayaan ekonomi untuk mengurangi pengangguran,meningkatkatkan pendapatan masyarakat sehingga mereka bisa mengumpulkan dana apabila ada event di lingkungan kecamatan ataupun desa sehingga muncul kemandirian dan kekompakan masyarakat, "ujar karmila.

Sambil menunggu resminya FJSP ini, kecamatan dan dinas terkait bisa mengarahkan perusahaan untuk menyalurkan CSR secara tepat sasaran dan jg pengawasan sehingga tidak ada lagi oknum yang tidak bertanggungjawab dalam pemanfaatan CSR. "Mudah- mudahan hal ini bisa dipatuhi semua perusahaan di Riau secara umum dan kususnya Rokan Hilir, "pungkasnya. (Dpr/Af)

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...