Berikan Sanksi Perusahaan Tak Salaurkan CSR, DPRD Riau Sosialisasikan Perda No.6 Tahun 2012

Berikan Sanksi Perusahaan Tak Salaurkan CSR, DPRD Riau Sosialisasikan Perda No.6 Tahun 2012

TANAH PUTIH - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Karmila Sari S Kom, MM melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau No.6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Provinsi Riau. Kegiatan itu dipusatkan di kantor Camat Tanah Putih, Kamis (14/4) kemaren.

"Perda ini baru ditetapkan melalui pergub di Desember 2015. Karena itu sosialisasi ini untuk menghimpun CSR yang ada maupun yang belum disalurkan kemasyarakat agar bermanfaat jangka panjang, "kata Karmila. selama ini pemerintah tidak memiliki data lengkap CSR yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang ada. Sementara perusahaan pun kesulitan memprioritaskan bantuan sesuai kebutuhan di daerah tersebut karena pengajuan bantuan sering dilakukan perorangan ataupun perkelompok.

"Didalam perda ini ada aturan untuk membuat Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan tingkat provinsi atau FTJSP Provinsi yang diketuai gubernur, penasihat oleh DPRD, LAMR serta pengurus oleh SKPD terkait dan perusahaan- perusahaan juga mengikut sertakan universitas (akademika), 'jelas Karmila.

Ditambahkan, mekanisme laporan rencana, pembiayaan, ukuran sasaran dan evaluasi yang dibuat oleh perusahaan dilaporkan tiap 6 bulan. "DPRD juga memiliki hak untuk melakukan hearing apabila perusahaan tidak melaksanakan CSR dan pelaporan. Apabila tidak dilaksanakan maka akan diberikan sanksi teguran dan administrasi untuk perusahaan tersebut. Perusahaan di sini juga termasuk BUMN, BUMD dan swasta, "katanya.

Seperti kesimpulan dari sosialisasi kemarin di Tanah Putih lebih diprioritaskan untuk dibidang ekonomi seperti pemberdayaan UMKM, pelatihan ( Balai Latihan Kerja) pemasaran selain CSR dalam bidang pendidikan, kesehatan dan kelestarian lingkungan. "Harapan dari pemberdayaan ekonomi untuk mengurangi pengangguran,meningkatkatkan pendapatan masyarakat sehingga mereka bisa mengumpulkan dana apabila ada event di lingkungan kecamatan ataupun desa sehingga muncul kemandirian dan kekompakan masyarakat, "ujar karmila.

Sambil menunggu resminya FJSP ini, kecamatan dan dinas terkait bisa mengarahkan perusahaan untuk menyalurkan CSR secara tepat sasaran dan jg pengawasan sehingga tidak ada lagi oknum yang tidak bertanggungjawab dalam pemanfaatan CSR. "Mudah- mudahan hal ini bisa dipatuhi semua perusahaan di Riau secara umum dan kususnya Rokan Hilir, "pungkasnya. (Dpr/Af)

Berita Terkait

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Masyarakat Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhanbilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan…...

Bupati Labuhanbatu Tekankan Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

MEDAN, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang…...

Bupati Maya Dan Wabup Jamri Salurkan Bansos Untuk Warga Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ke-81, jajaran pimpinan daerah turun langsung ke tengah masyarakat. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya…...

Terapkan Pola Hidup Sehat, Bupati Labuhanbatu Ikuti Senam Sehat Bersama Lansia

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengikuti kegiatan Senam Sehat dan Berdaya bersama lansia yang diselenggarakan oleh Dinas BP2KB Labuhanbatu di…...

Bupati Maya: " Olahraga adalah investasi bangsa"

Labuhanbatu, Portalriau.com- " Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya", ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick…...